Kemenkumham Pastikan Habib Rizieq Bebas Murni Setelah Berakhirnya Bebas Bersyarat
By Shandi March
10 Jun 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_4248" align="alignnone" width="707"] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan bahwa masa bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan berakhir pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024. (Foto: pmj/ist)[/caption]
LBJ - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan bahwa masa bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan berakhir pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
Dengan berakhirnya masa ini, Habib Rizieq secara resmi akan menyandang status bebas murni. "Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," ungkap Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (9/6/2024).
Habib Rizieq Shihab, tokoh utama dan pendiri Front Pembela Islam (FPI), telah melewati perjalanan panjang di ranah hukum yang penuh dengan kontroversi.
Pada tahun 2021, ia terjerat dalam tiga kasus utama yang menarik perhatian publik: kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan pelanggaran protokol kesehatan di RS Ummi, Bogor.
Kasus pertama terkait kerumunan di Petamburan, di mana ulama kharismatik itu menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang memicu kerumunan besar, melanggar protokol kesehatan yang ketat saat pandemi COVID-19.
Baca juga : Pemilik Rental Mobil Tewas Dikeroyok Massa di Pati
Akibat dari tindakannya tersebut, ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Mei 2021. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa pada saat membacakan putusan.
Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada 20 Juli 2022.
Proses tersebut melibatkan pemenuhan berbagai syarat administratif dan substantif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga : Serangan Israel di Kamp Nuseirat: Tragedi yang Mengundang Kemarahan Dunia
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada 19 Juli 2022. "Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," ungkap Rika.***
LBJ - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan bahwa masa bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan berakhir pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
Dengan berakhirnya masa ini, Habib Rizieq secara resmi akan menyandang status bebas murni. "Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," ungkap Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (9/6/2024).
Latar Belakang Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab, tokoh utama dan pendiri Front Pembela Islam (FPI), telah melewati perjalanan panjang di ranah hukum yang penuh dengan kontroversi.
Pada tahun 2021, ia terjerat dalam tiga kasus utama yang menarik perhatian publik: kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan pelanggaran protokol kesehatan di RS Ummi, Bogor.
Kasus pertama terkait kerumunan di Petamburan, di mana ulama kharismatik itu menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang memicu kerumunan besar, melanggar protokol kesehatan yang ketat saat pandemi COVID-19.
Baca juga : Pemilik Rental Mobil Tewas Dikeroyok Massa di Pati
Akibat dari tindakannya tersebut, ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Mei 2021. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa pada saat membacakan putusan.
Proses Pembebasan Bersyarat
Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada 20 Juli 2022.
Proses tersebut melibatkan pemenuhan berbagai syarat administratif dan substantif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga : Serangan Israel di Kamp Nuseirat: Tragedi yang Mengundang Kemarahan Dunia
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada 19 Juli 2022. "Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," ungkap Rika.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini