Inilah Penyebab Briptu Fadhilatun Nikmah.Bakar Suami
By Cecep Mahmud
09 Jun 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_4234" align="aligncenter" width="648"] Insiden bermula ketika Briptu FN memeriksa saldo ATM suaminya dan menemukan bahwa gaji ke-13 yang tersisa Rp. 800.000.[/caption]
Kejadian tragis ini terjadi pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, insiden bermula ketika Briptu Fadhilatun Nikmah memeriksa saldo ATM suaminya dan menemukan bahwa gaji ke-13 yang seharusnya Rp. 2.800.000 hanya tersisa Rp. 800.000.
Setelah menemukan selisih uang tersebut, Briptu Fadhilatun Nikmah menghubungi suaminya untuk mengklarifikasi penggunaan uang tersebut. Dalam percakapan itu, ia menyuruh suaminya untuk segera pulang.
Baca juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolres Mojokerto menjelaskan, "Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Mohon waktu, dan korban saat ini telah dilakukan perawatan intensif."
Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia pada hari minggu setelag dirawat di RSUD Mojokerto dengan luka bakar yang sangat parah mencapai 90 persen.
AKBP Daniel Somanonasa menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari insiden ini.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Baca juga: Ridwan Kamil: Pilihan Realistis untuk Pilkada Jawa Barat
Tragedi ini tidak hanya mengejutkan keluarga besar Polres Mojokerto, tetapi juga masyarakat luas. Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan sesama anggota kepolisian ini menunjukkan bahwa masalah internal keluarga bisa berujung pada tindak kekerasan yang serius.
Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peka dan mencari solusi damai dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.***
LBJ - Tragedi mengerikan menimpa seorang anggota Polres Mojokerto, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang mengalami luka bakar hingga 90 persen setelah dibakar hidup-hidup oleh istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah.
Latar Belakang Kejadian
Kejadian tragis ini terjadi pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, insiden bermula ketika Briptu Fadhilatun Nikmah memeriksa saldo ATM suaminya dan menemukan bahwa gaji ke-13 yang seharusnya Rp. 2.800.000 hanya tersisa Rp. 800.000.
Klarifikasi dan Konflik
Setelah menemukan selisih uang tersebut, Briptu Fadhilatun Nikmah menghubungi suaminya untuk mengklarifikasi penggunaan uang tersebut. Dalam percakapan itu, ia menyuruh suaminya untuk segera pulang.
Baca juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolres Mojokerto menjelaskan, "Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Mohon waktu, dan korban saat ini telah dilakukan perawatan intensif."
Kondisi Korban
Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia pada hari minggu setelag dirawat di RSUD Mojokerto dengan luka bakar yang sangat parah mencapai 90 persen.
Proses Hukum dan Penyidikan
AKBP Daniel Somanonasa menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari insiden ini.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Baca juga: Ridwan Kamil: Pilihan Realistis untuk Pilkada Jawa Barat
Tragedi ini tidak hanya mengejutkan keluarga besar Polres Mojokerto, tetapi juga masyarakat luas. Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan sesama anggota kepolisian ini menunjukkan bahwa masalah internal keluarga bisa berujung pada tindak kekerasan yang serius.
Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peka dan mencari solusi damai dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini