Polisi Bekuk Bandar Besar Narkotika di Jakarta Utara
By Cecep Mahmud
06 Jun 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_3223" align="aligncenter" width="498"]
Polisi berhasil tangkap bandar narkotika jenis sabu di Jakarta Utara. (Pexels/kindelmedia)[/caption]
LBJ - Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial DK dan SH yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/5) di dua lokasi berbeda di kawasan Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon mengumumkan hal ini saat jumpa pers yang didampingi oleh Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Riza Sativa.
"Kami menangkap DK dan SH pada Kamis (23/5) di dua lokasi di Jakarta Utara," kata Ferikson.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya bandar narkoba yang beroperasi di daerah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DK di Jalan Komplek Bermis Muara Angke Penjaringan.
Baca juga: Aksi Demo Tolak Tapera, Polisi Blokir Akses Istana dengan Beton
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 364,8 gram di jok motor DK. Sabu tersebut bernilai Rp438 juta.
"Kami melakukan penindakan terhadap DK dan menemukan narkoba jenis sabu di jok motor dengan berat 364,8 gram yang diperkirakan seharga Rp438 juta," kata dia.
Berdasarkan pengakuan DK, sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang di kawasan Matraman, Jakarta Timur. DK kemudian membawa sabu tersebut ke kontrakan milik SH di Jalan Tanah Merah Muara Baru.
Sesampainya di kontrakan, DK dan SH membagi sabu tersebut menjadi 12 paket, yang terdiri dari delapan paket seberat 100 gram dan empat paket seberat 50 gram.
Baca juga: Putin: Krisis Gaza Mirip Pemusnahan Massal, Bukan Perang
DK merupakan seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya berurusan dengan Polres Jakarta Barat dan telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Sementara itu, SH adalah pengguna narkoba.
Polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti dari kedua pelaku. Dari DK, polisi menyita satu paket sabu kode A seberat 52,1 gram, satu paket sabu kode B seberat 52,2 gram, satu paket sabu kode C seberat 52,2 gram, satu paket sabu kode D seberat 104 gram, dan satu paket sabu kode E seberat 104,3 gram.
Selain itu, polisi juga menyita telepon seluler, satu unit motor, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, timbangan digital, dan alat hisap. Dari SH, polisi menyita alat hisap bong, lakban, dan timbangan digital.
Baca juga: Belum Ada Rekomendasi, Gerindra Masih Bahas Calon di Pilkada NTB 2024
Pelaku DK disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, pelaku SH disangkakan melanggar pasal 131 juncto pasal 114 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta Utara. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam mengungkap jaringan narkoba yang semakin meresahkan.
Polisi berharap dengan tertangkapnya DK dan SH, peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat menekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.***

LBJ - Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial DK dan SH yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/5) di dua lokasi berbeda di kawasan Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon mengumumkan hal ini saat jumpa pers yang didampingi oleh Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Riza Sativa.
"Kami menangkap DK dan SH pada Kamis (23/5) di dua lokasi di Jakarta Utara," kata Ferikson.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya bandar narkoba yang beroperasi di daerah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DK di Jalan Komplek Bermis Muara Angke Penjaringan.
Baca juga: Aksi Demo Tolak Tapera, Polisi Blokir Akses Istana dengan Beton
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 364,8 gram di jok motor DK. Sabu tersebut bernilai Rp438 juta.
"Kami melakukan penindakan terhadap DK dan menemukan narkoba jenis sabu di jok motor dengan berat 364,8 gram yang diperkirakan seharga Rp438 juta," kata dia.
Berdasarkan pengakuan DK, sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang di kawasan Matraman, Jakarta Timur. DK kemudian membawa sabu tersebut ke kontrakan milik SH di Jalan Tanah Merah Muara Baru.
Sesampainya di kontrakan, DK dan SH membagi sabu tersebut menjadi 12 paket, yang terdiri dari delapan paket seberat 100 gram dan empat paket seberat 50 gram.
Baca juga: Putin: Krisis Gaza Mirip Pemusnahan Massal, Bukan Perang
Riwayat Pelaku dan Barang Bukti
DK merupakan seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya berurusan dengan Polres Jakarta Barat dan telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Sementara itu, SH adalah pengguna narkoba.
Polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti dari kedua pelaku. Dari DK, polisi menyita satu paket sabu kode A seberat 52,1 gram, satu paket sabu kode B seberat 52,2 gram, satu paket sabu kode C seberat 52,2 gram, satu paket sabu kode D seberat 104 gram, dan satu paket sabu kode E seberat 104,3 gram.
Selain itu, polisi juga menyita telepon seluler, satu unit motor, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, timbangan digital, dan alat hisap. Dari SH, polisi menyita alat hisap bong, lakban, dan timbangan digital.
Baca juga: Belum Ada Rekomendasi, Gerindra Masih Bahas Calon di Pilkada NTB 2024
Ancaman Hukuman
Pelaku DK disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, pelaku SH disangkakan melanggar pasal 131 juncto pasal 114 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Upaya Pemberantasan Narkoba
Penangkapan ini menunjukkan upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta Utara. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam mengungkap jaringan narkoba yang semakin meresahkan.
Polisi berharap dengan tertangkapnya DK dan SH, peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat menekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini