KPU Tegaskan Netralitas dalam Harmonisasi Putusan MA Terkait Kaesang
By Shandi March
06 Jun 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_4070" align="alignnone" width="618"] KPU menegaskan netralitasnya dalam harmonisasi putusan MA terkait Kaesang. (Foto:kpuri)[/caption]
LBJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menjalankan proses harmonisasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengatur batas minimal usia calon gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah.
Proses ini melibatkan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Namun, KPU menegaskan bahwa harmonisasi ini tidak bertujuan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, termasuk Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Harmonisasi Aturan Usia Cakada
Komisioner KPU August Mellaz mengungkapkan bahwa proses harmonisasi, khususnya Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada (Cakada), sedang berlangsung dan melibatkan berbagai pihak. "Proses harmonisasi khususnya PKPU tentang pencalonan pilkada sedang berjalan siang. Sore nanti akan dilanjutkan," kata Mellaz dalam diskusi bertajuk 'Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif', Rabu (5/6).
Mellaz menjelaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menyesuaikan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Isu Karpet Merah Kaesang
Menanggapi isu bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk memberikan karpet merah, memuluskan langkah Kaesang Pangarep dalam Pilkada 2024, Mellaz membantah keras. "KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan. Dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah ke sana," ujar Mellaz.
Kaesang, yang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap 30 pada 25 Desember mendatang, akan mengikuti pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024. Oleh karena itu, perubahan aturan usia minimal ini menjadi isu penting karena dapat mempengaruhi pencalonan Kaesang.
Baca juga : Belum Ada Rekomendasi, Gerindra Masih Bahas Calon di Pilkada NTB 2024
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
KPU menjadwalkan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada 27 November mendatang. Kemudian akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil hingga 16 Desember 2024.
Pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 5 hari setelah menerima salinan penetapan putusan MK.
Jika tidak ada permohonan perselisihan, KPU akan menetapkan calon terpilih paling lama 5 hari setelah menerima pemberitahuan resmi dari MK.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini