×
image

KPU: Harmonisasi Peraturan Pilkada 2024 Hampir Rampung

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 06 Jun 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


[caption id="attachment_4046" align="aligncenter" width="581"] August Mellaz anggota komisioner KPU nyatakan harmonisasi peraturan pilkada hampir rampung (@kpu_ri)[/caption]

Pemutakhiran Daftar Pemilih Mendekati Selesai


LBJ - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menyatakan bahwa proses harmonisasi peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan atau pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) untuk Pilkada 2024 sudah hampir selesai.

"Terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih, dan pencalonan kepala daerah, saat ini sebenarnya untuk instrumen hukumnya itu sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya relatif sudah selesai, terutama untuk pemutakhiran daftar pemilih," ujar Mellaz dikutip dari Antara.

Harmonisasi peraturan ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih dalam Pilkada 2024 akurat dan dapat dipercaya. Langkah ini juga bertujuan untuk menghindari potensi masalah yang dapat timbul dari data pemilih yang tidak mutakhir.

Baca juga: Gerindra Tutup Peluang Dukung Duet Anies-Kaesang di Pilgub Jakarta 2024

Isu Krusial Pencalonan Kepala Daerah


Namun, Mellaz mengungkapkan bahwa masih ada beberapa isu krusial terkait pencalonan kepala daerah yang perlu pembahasan lebih lanjut seperti keputusan MA yang keluar setelah KPU melakukan konsinyasi dan RDP.

"Karena begini, terakhir 'kan ada putusan MA (Mahkamah Agung) yang kebetulan putusan MA itu keluar setelah kami melakukan konsinyasi dan RDP (rapat dengar pendapat). Kemudian Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan sudah disepakati untuk kemudian dibahas dalam harmonisasi," jelasnya

Isu-isu krusial tersebut harus segera selesai agar tidak mengganggu tahapan pencalonan dalam Pilkada 2024. Keputusan akhir dari isu-isu ini akan berdampak signifikan pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Anak SYL Ungkap Pembelian Jaket Rp46,3 Juta oleh Sang Ayah

Persetujuan Komisi II DPR RI


Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyetujui dua rancangan PKPU Pilkada 2024 setelah menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU RI di Senayan.

Dua PKPU tersebut meliputi peraturan pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. Serta peraturan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Persetujuan ini merupakan langkah maju dalam persiapan Pilkada 2024 dan menunjukkan komitmen DPR dan KPU untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan lancar dan adil.

Baca juga: Sandiaga Uno: Generasi Z Butuh Tapera untuk Kepemilikan Rumah

Harmonisasi peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung Terkait Usia Calon Kepala Daerah


Dalam perkembangan terkait, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa KPU harus mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 karena bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Putusan ini berarti bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun saat terpilih.***

 

 

 

 

 

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post