×
image

Anak SYL Ungkap Pembelian Jaket Rp46,3 Juta oleh Sang Ayah

  • image
  • By Shandi March

  • 06 Jun 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


[caption id="attachment_3291" align="alignnone" width="717"]SYL Indira Chunda Thita, anak mantan Menteri Pertanian SYL, mengakui di persidangan bahwa ia pernah dibelikan jaket senilai Rp46,3 juta oleh sang ayah. (Instagram)[/caption]

LBJ - Indira Chunda Thita, anak dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengakui di persidangan bahwa ayahnya pernah membelikannya jaket senilai Rp46,3 juta.

Thita menyampaikan pengakuan ini saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (5/6/2024).

Dalam kesaksiannya, Thita menjelaskan bahwa jaket tersebut adalah pemberian dari ayahnya. "Jaket itu pemberian ayah saya. Sepengetahuan saya yang membayar itu Bapak," kata Thita. Namun, ia tidak mengetahui apakah SYL menyuruh orang lain untuk membayar pembelian jaket tersebut maupun sumber dananya.





Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkapkan dalam persidangan bahwa SYL diduga membeli barang-barang mewah lainnya, seperti tas, anting, dan sepatu, menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, Thita mengaku tidak pernah menerima barang-barang tersebut.





Menanggapi kesaksian anaknya, SYL menegaskan bahwa jaket yang dibeli di Plaza Senayan, Jakarta pada tahun 2023 itu dibayar menggunakan kartu kredit miliknya. "Saya kasih kartu kredit saya kepada ajudan saya, Panji, dan saya kira itu Thita lihat," ucap SYL.

Baca juga : Gerindra Tutup Peluang Dukung Duet Anies-Kaesang di Pilgub Jakarta 2024

Dakwaan terhadap Syahrul Yasin Limpo


SYL didakwa memeras dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dari 2020 hingga 2023. Ia diduga melakukan pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementan 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta.

Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Israel Perluas Serangan ke Rafah, Warga Palestina Terjebak di Tengah Konflik

KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, berupaya untuk mengungkap seluruh aliran dana yang diduga berasal dari tindak korupsi di Kementan. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel, serta semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post