×
image

Tanggapan KY soal Keputusan MA terkait Batas Usia di Pilkada

  • image
  • By Shandi March

  • 01 Jun 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


[caption id="attachment_3825" align="alignnone" width="706"]Komisi Yudisial Komisi Yudisial menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terkait putusan MA. (Ilustrasi:XYZonemedia.com)[/caption]

LBJ - Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan resmi mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengatur batas usia calon kepala daerah untuk Pilkada.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa KY tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi putusan tersebut. Namun, KY tetap memberikan perhatian khusus terhadap putusan ini karena berhubungan langsung dengan pelaksanaan Pilkada yang adil dan jujur.

"Dan semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik," ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5).

Langkah KY terhadap Dugaan Pelanggaran


KY juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terkait putusan MA tersebut.

Mukti menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan bukti pendukung, sehingga laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada.

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," kata Mukti.

KY dapat menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik jika diperlukan.

Baca juga : Tukang Sate Jadi Pengusaha Sukses: Merantau Pakai Kereta, Mudik Pakai Mercy Coupe

Putusan MA tentang Batas Usia Kepala Daerah


Mahkamah Agung sebelumnya mengubah aturan batas usia 30 tahun calon kepala daerah dari yang semula dihitung saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung sejak pelantikan.

Artinya, calon kepala daerah masih bisa mendaftar Pilkada di bawah batas usia syarat, asalkan saat pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia 30 tahun.

Putusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

Baca juga : XTC dan Moonraker Nyatakan Tidak Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon 2016
Dampak Putusan terhadap Pilkada 2024

Dengan putusan MA kali ini, beberapa calon yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia dapat ikut serta dalam Pilkada 2024, termasuk Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Nama Kaesang Pangarep sering disebut sebagai calon potensial untuk Pilkada 2024 di beberapa daerah, termasuk Pilgub Jakarta.

Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Jadwal pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024, sementara penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Baca juga : Tragedi di Papua: Tukang Ojek Tewas Ditembak, Diduga Aksi KKB
Gugatan Partai Garuda

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengakui bahwa partainya menggugat aturan batas minimal usia cagub 30 tahun agar semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.

Menurutnya, gugatan ini bukan semata-mata untuk memuluskan jalan Kaesang, tetapi untuk memberikan kesempatan kepada semua generasi muda. "Untuk semua, bukan hanya Mas Kaesang," kata Teddy.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post