×
image

Polda Gelar Prarekonstruksi Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Tidak Terlibat

  • image
  • By Shandi March

  • 31 May 2024

<br />
<b>Deprecated</b>:  htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in <b>/home/lbjjakarta/public_html/post.php</b> on line <b>218</b><br />


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221


[caption id="attachment_3783" align="alignnone" width="699"]Polda gelar rekonstruksi kasus Vina Cirebon Polda gelar rekonstruksi kasus Vina Cirebon tanpa tersangka Pegi alias Perong. (Ilustrasi : XYZonemedia.com)[/caption]

LBJ - Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Muhamad Rizky alias Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 kini memasuki babak baru setelah delapan tahun berlalu. Pada Rabu (29/5) malam, pihak kepolisian menggelar prarekonstruksi terkait pemerkosaan dan pembunuhan tersebut di sejumlah titik di Cirebon.

Lokasi Prarekonstruksi


Polisi tidak menghadirkan Pegi Setiawan, yang telah menjadi tersangka, saat mereka menggelar prarekonstruksi di enam lokasi yang dijadikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Cirebon.

Baca juga : Viral! ART di Tangerang Lompat dari Rumah Majikan, Polisi Selidiki TPPO

Prarekonstruksi yang digelar oleh pihak kepolisian mencakup enam titik yang berbeda di Cirebon, termasuk:

  1. Warung Nasi di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi.

  2. Tempat Cuci Motor atau Mobil di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya.

  3. Tempat Nongkrong di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya.

  4. Tempat eksekusi korban di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya.

  5. Warung di sekitar Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya.

  6. Fly Over Talun di jalan Talun Desa Kepongpongan, perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.


Pada setiap lokasi ini, polisi menggunakan mobil Hiace sebagai alat bantu untuk memberikan instruksi serta memandu jalannya prarekonstruksi.

Meskipun prarekonstruksi ini melibatkan enam lokasi penting yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi tidak menghadirkan Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait absennya Pegi dalam prarekonstruksi tersebut.

Pelaksanaan prarekonstruksi dimulai di flyover Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon dan berlangsung sekitar 30 menit. Di sini, polisi sempat membuat gambar korban di lokasi kejadian dengan menggunakan cat berwarna merah dan putih.

Baca juga : Polsek Koja Tangkap Bandar Narkotika jenis Sabu

Respons Pengacara Pegi


Pelaksanaan prarekonstruksi ini mendapat kritik keras dari Toni, pengacara Pegi Setiawan. Toni mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan apapun terkait kegiatan tersebut.

"Ini adalah peristiwa pidana, karena ancaman hukuman di atas 5 tahun. Maka setiap pemeriksaan harus didampingi oleh penasehat hukum dan kami juga enggak dapat kabar apapun mengenai kegiatan ini. Minimal ada pemberitahuan terlebih dahulu, apakah ini pra rekonstruksi atau rekonstruksi," ujar Toni.

Prarekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menimbulkan berbagai pertanyaan dan reaksi publik, terutama terkait absennya tersangka utama dalam kegiatan tersebut.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post