Istri SYL Bantah Bebani Anggaran Negara untuk Biaya Skincare dan Pesta Durian Musang King
By Shandi March
29 May 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_3272" align="alignnone" width="614"] SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.milyar dan gratifikasi yang dianggap sebagai suap senilai Rp40 milyar. (Instagram@Syasinlimpo).[/caption]
LBJ - Istri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta pengiriman Durian Musang King ke rumah dinas menteri yang bernilai Rp46 juta.
Pernyataan tersebut diungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5),
Ayun menyatakan, "Satu-dua biji suka tapi di dalam rumah tidak boleh ada bau durian anak-anak ini. Muntah kalau ada itu. Kalau sedang pengin saya harus keluar. Mesti di luar ruangan," jawabnya ketika ditanya oleh penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.
Baca juga : Fantastis! Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Dewi Sandra, Ternyata Negara Rugi Rp300 Triliun
Ayunsri juga membantah bahwa biaya perawatan kecantikan atau skincare keluarga dibebankan kepada anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI. "Ibu pernah beli skincare atau tidak?" tanya Koedoeboen. Ayun menjawab, "Tidak pak. Kalau merawat setahun sekali."
Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada anggaran Kementan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi keluarga SYL, termasuk anak dan cucunya.
Baca juga : Dua Pelaku Pencurian Motor di Bojonggede Dicokok Polisi
Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, sebelumnya mengungkapkan adanya permintaan Durian Musang King senilai Rp46 juta untuk dikirim ke rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Ayunsri dalam persidangan yang sama.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap sebagai suap senilai Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana ini dilakukan SYL bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
Baca juga : Presiden Jokowi Takziah ke Pekalongan, Berikan Penghormatan Terakhir untuk Istri Habib Luthfi
Selain itu, SYL juga tengah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh SYL masih terus berlanjut.***
LBJ - Istri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta pengiriman Durian Musang King ke rumah dinas menteri yang bernilai Rp46 juta.
Pernyataan tersebut diungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5),
Ayun menyatakan, "Satu-dua biji suka tapi di dalam rumah tidak boleh ada bau durian anak-anak ini. Muntah kalau ada itu. Kalau sedang pengin saya harus keluar. Mesti di luar ruangan," jawabnya ketika ditanya oleh penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.
Baca juga : Fantastis! Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Dewi Sandra, Ternyata Negara Rugi Rp300 Triliun
Bantah Biaya Skincare dari Anggaran Kementan
Ayunsri juga membantah bahwa biaya perawatan kecantikan atau skincare keluarga dibebankan kepada anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) RI. "Ibu pernah beli skincare atau tidak?" tanya Koedoeboen. Ayun menjawab, "Tidak pak. Kalau merawat setahun sekali."
Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada anggaran Kementan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi keluarga SYL, termasuk anak dan cucunya.
Baca juga : Dua Pelaku Pencurian Motor di Bojonggede Dicokok Polisi
Kesaksian Sekretaris Badan Karantina Kementan
Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, sebelumnya mengungkapkan adanya permintaan Durian Musang King senilai Rp46 juta untuk dikirim ke rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Ayunsri dalam persidangan yang sama.
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap sebagai suap senilai Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana ini dilakukan SYL bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
Baca juga : Presiden Jokowi Takziah ke Pekalongan, Berikan Penghormatan Terakhir untuk Istri Habib Luthfi
Selain itu, SYL juga tengah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh SYL masih terus berlanjut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini