Fantastis! Kasus Korupsi Timah yang Menyeret Suami Sandra Dewi , Ternyata Negara Rugi Rp300 Triliun
By Shandi March
29 May 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_3698" align="alignnone" width="717"] Jaksa Agung RI ST Burhanuddin ungkap kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah ternyata Rp300 triliun. (Foto:[email protected])[/caption]
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp300 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa perhitungan awal menyebutkan angka Rp271 triliun, namun setelah dilakukan penghitungan lebih lanjut, angka tersebut meningkat.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar 300 triliun. Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujar ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (29/5).
Baca juga : Siap-Siap! Mulai Juni Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut adalah hasil akhir dari perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Febrie, angka tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam dakwaan sebagai kerugian negara. Sebelumnya, Kejagung mengandalkan perhitungan ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo, yang menyebutkan nilai kerugian ekologis akibat korupsi timah mencapai Rp271 triliun.
Perhitungan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Baca juga : Palestina Salahkan AS atas meningkatnya eskalasi di Rafah
Dalam kasus korupsi ini, kerusakan lingkungan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Ketiga jenis kerugian ini menunjukkan betapa parahnya dampak korupsi terhadap lingkungan dan ekonomi. Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung tidak hanya menetapkan tersangka dari PT Timah, tetapi juga mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi ini. Kejagung terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan semua yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Kerugian yang besar ini menuntut perhatian serius dan tindakan tegas dari pihak berwenang.***
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp300 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa perhitungan awal menyebutkan angka Rp271 triliun, namun setelah dilakukan penghitungan lebih lanjut, angka tersebut meningkat.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar 300 triliun. Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujar ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (29/5).
Baca juga : Siap-Siap! Mulai Juni Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP
Hasil Perhitungan BPKP dan Ahli Lingkungan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut adalah hasil akhir dari perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Febrie, angka tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam dakwaan sebagai kerugian negara. Sebelumnya, Kejagung mengandalkan perhitungan ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo, yang menyebutkan nilai kerugian ekologis akibat korupsi timah mencapai Rp271 triliun.
Perhitungan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Baca juga : Palestina Salahkan AS atas meningkatnya eskalasi di Rafah
Jenis Kerugian Lingkungan yang Dihitung
Dalam kasus korupsi ini, kerusakan lingkungan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Ketiga jenis kerugian ini menunjukkan betapa parahnya dampak korupsi terhadap lingkungan dan ekonomi. Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung tidak hanya menetapkan tersangka dari PT Timah, tetapi juga mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi ini. Kejagung terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan semua yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Kerugian yang besar ini menuntut perhatian serius dan tindakan tegas dari pihak berwenang.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini