Gedung DPR RI Diserbu Ratusan Jurnalis, Tuntut Hentikan Revisi UU Penyiaran
By Shandi March
28 May 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_3636" align="alignnone" width="669"] Ratusan jurnalis demo di DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang disiapkan oleh DPR. (Foto:Dayat)[/caption]
LBJ - Ratusan jurnalis dari berbagai aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (27/5/2024).
Para jurnalis membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan, serta melakukan longmarch hingga ke depan gedung DPR. Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang disiapkan oleh DPR.
Sebagai bentuk protes, jurnalis meletakkan alat kerja seperti kamera dan kartu identitas (ID card) di depan gedung DPR sebagai simbol matinya kebebasan pers. Selain itu, beberapa jurnalis juga menutup mata dan mulut mereka dengan kain hitam, sebagai tanda dibungkamnya kebebasan pers.
Menurut Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, terdapat beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi memberangus kebebasan pers.
Baca juga : Polisi Usut Dugaan Peran Orang Tua dalam Pelarian Pegi Setiawan
“Yang kita perjuangkan hari ini bukan tentang masalah pers itu sendiri tetapi tentang 274 juta penduduk Indonesia. Kita ketahui bahwa saat ini ada pasal-pasal yang sangat berpeluang memberangus kebebasan pers yang sedang digodok. Kita tahu bahwa dalam waktu dekat draf tersebut akan disahkan sebagai RUU, makanya kita tolak,” ujar Herik dalam orasinya.
Jurnalis menuntut agar legislatif menghentikan pembahasan RUU Penyiaran. Mereka berpendapat bahwa pasal-pasal dalam RUU tersebut sangat merugikan publik, khususnya dalam hal larangan menayangkan konten eksklusif investigasi.
[caption id="attachment_3637" align="alignnone" width="643"] Sejumlah jurnalis bentangkan poster tolak RUU pers yang sedang digodok DPR RI.(Foto:Dayat)[/caption]
Baca juga : Setelah banyak Diprotes Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT
Herik Kurniawan menambahkan, "Kita minta kepada legislatif untuk menghentikan pembahasan tersebut, mengapa? karena itu sangat merugikan publik. Mengapa? Karena larangan menayangkan konten eksklusif investigasi."
Para jurnalis berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika DPR tidak menghentikan pembahasan RUU Penyiaran.
Mereka menekankan pentingnya kebebasan pers untuk menjaga demokrasi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Aksi ini merupakan bentuk nyata dari kegelisahan jurnalis terhadap masa depan kebebasan pers di Indonesia.
Mereka berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh DPR. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan tidak tergerus oleh regulasi yang membatasi.
Baca juga : Disangka DPO Kasus Vina, Pegi Setiawan dari Cianjur Tantang Netizen untuk Klarifikasi
Jurnalis berharap pemerintah dan legislatif mempertimbangkan ulang pasal-pasal yang membahayakan kebebasan pers dalam RUU Penyiaran.
Dengan aksi ini, para jurnalis berharap pemerintah dan legislatif mendengar suara mereka dan mempertimbangkan ulang pasal-pasal yang dianggap membahayakan kebebasan pers dalam RUU Penyiaran. ***
LBJ - Ratusan jurnalis dari berbagai aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (27/5/2024).
Para jurnalis membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan, serta melakukan longmarch hingga ke depan gedung DPR. Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang disiapkan oleh DPR.
Mati Kebebasan Pers
Sebagai bentuk protes, jurnalis meletakkan alat kerja seperti kamera dan kartu identitas (ID card) di depan gedung DPR sebagai simbol matinya kebebasan pers. Selain itu, beberapa jurnalis juga menutup mata dan mulut mereka dengan kain hitam, sebagai tanda dibungkamnya kebebasan pers.
Menurut Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, terdapat beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi memberangus kebebasan pers.
Baca juga : Polisi Usut Dugaan Peran Orang Tua dalam Pelarian Pegi Setiawan
“Yang kita perjuangkan hari ini bukan tentang masalah pers itu sendiri tetapi tentang 274 juta penduduk Indonesia. Kita ketahui bahwa saat ini ada pasal-pasal yang sangat berpeluang memberangus kebebasan pers yang sedang digodok. Kita tahu bahwa dalam waktu dekat draf tersebut akan disahkan sebagai RUU, makanya kita tolak,” ujar Herik dalam orasinya.
Tuntutan Legislatif untuk Hentikan Pembahasan
Jurnalis menuntut agar legislatif menghentikan pembahasan RUU Penyiaran. Mereka berpendapat bahwa pasal-pasal dalam RUU tersebut sangat merugikan publik, khususnya dalam hal larangan menayangkan konten eksklusif investigasi.
[caption id="attachment_3637" align="alignnone" width="643"] Sejumlah jurnalis bentangkan poster tolak RUU pers yang sedang digodok DPR RI.(Foto:Dayat)[/caption]
Baca juga : Setelah banyak Diprotes Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT
Herik Kurniawan menambahkan, "Kita minta kepada legislatif untuk menghentikan pembahasan tersebut, mengapa? karena itu sangat merugikan publik. Mengapa? Karena larangan menayangkan konten eksklusif investigasi."
Para jurnalis berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika DPR tidak menghentikan pembahasan RUU Penyiaran.
Mereka menekankan pentingnya kebebasan pers untuk menjaga demokrasi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Ancaman Aksi Lebih Besar
Aksi ini merupakan bentuk nyata dari kegelisahan jurnalis terhadap masa depan kebebasan pers di Indonesia.
Mereka berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh DPR. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan tidak tergerus oleh regulasi yang membatasi.
Baca juga : Disangka DPO Kasus Vina, Pegi Setiawan dari Cianjur Tantang Netizen untuk Klarifikasi
Jurnalis berharap pemerintah dan legislatif mempertimbangkan ulang pasal-pasal yang membahayakan kebebasan pers dalam RUU Penyiaran.
Dengan aksi ini, para jurnalis berharap pemerintah dan legislatif mendengar suara mereka dan mempertimbangkan ulang pasal-pasal yang dianggap membahayakan kebebasan pers dalam RUU Penyiaran. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini