Pencuri Sembako di Rumah Dinas Bobby Nasution Ditangguhkan Penahanannya
By Shandi March
27 May 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_3539" align="alignnone" width="683"] Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba (tengah) memberikan keterangan tentang kasus pencurian di rumah Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Minggu (26/5/2024 (Foto: Polrestabes Medan)[/caption]
LBJ - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangguhkan penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga mencuri sembako dan peralatan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
"Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba di Medan, Minggu malam (26/5/2024).
Baca juga : PDIP Sebut Pemilu 2024 Sebagai yang Terburuk dalam Sejarah Demokrasi
Tiga tersangka tersebut adalah ES (42), ADD (44), dan AS, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan mereka didasarkan pada laporan polisi nomor LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024, yang dibuat oleh Muhammad Sori Muda Pane.
"Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Para tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa beras, minyak goreng, gula, serta peralatan dapur seperti piring, kompor, sendok, dan garpu.
Total kerugian yang dialami mencapai Rp3 juta. Jama menjelaskan bahwa para pelaku mengambil barang-barang tersebut dari garasi rumah dinas saat petugas sedang tidur pada malam hari.
Baca juga : Detik-Detik Mengerikan di Parcom Purwakarta: Motor Terlindas Truk, Polisi Diduga Penyebab Kecelakaan
Kejadian bermula pada 26 April 2024, ketika Muhammad Sori Muda Pane, Kepala Rumah Tangga di rumah dinas tersebut, melakukan pengecekan terhadap stok barang yang ternyata berkurang.
Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV yang mengarah ke gudang dan melihat bahwa pada 19 April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku mengambil barang-barang tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, telah terbukti ES, ADD, dan AS melakukan pencurian atau penggelapan dalam jabatan dengan cara mengambil barang-barang berupa sembako dan peralatan dapur sejak Oktober 2023," kata Jama.
Para tersangka ES, ADD, dan AS adalah pekerja di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Penangguhan penahanan mereka dilakukan berdasarkan permohonan keluarga dan pelapor. Namun, penyelidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut.***
LBJ - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangguhkan penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga mencuri sembako dan peralatan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
"Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba di Medan, Minggu malam (26/5/2024).
Baca juga : PDIP Sebut Pemilu 2024 Sebagai yang Terburuk dalam Sejarah Demokrasi
Identitas dan Modus Pelaku
Tiga tersangka tersebut adalah ES (42), ADD (44), dan AS, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan mereka didasarkan pada laporan polisi nomor LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024, yang dibuat oleh Muhammad Sori Muda Pane.
"Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Para tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa beras, minyak goreng, gula, serta peralatan dapur seperti piring, kompor, sendok, dan garpu.
Total kerugian yang dialami mencapai Rp3 juta. Jama menjelaskan bahwa para pelaku mengambil barang-barang tersebut dari garasi rumah dinas saat petugas sedang tidur pada malam hari.
Baca juga : Detik-Detik Mengerikan di Parcom Purwakarta: Motor Terlindas Truk, Polisi Diduga Penyebab Kecelakaan
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada 26 April 2024, ketika Muhammad Sori Muda Pane, Kepala Rumah Tangga di rumah dinas tersebut, melakukan pengecekan terhadap stok barang yang ternyata berkurang.
Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV yang mengarah ke gudang dan melihat bahwa pada 19 April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku mengambil barang-barang tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, telah terbukti ES, ADD, dan AS melakukan pencurian atau penggelapan dalam jabatan dengan cara mengambil barang-barang berupa sembako dan peralatan dapur sejak Oktober 2023," kata Jama.
Status Tersangka
Para tersangka ES, ADD, dan AS adalah pekerja di rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Penangguhan penahanan mereka dilakukan berdasarkan permohonan keluarga dan pelapor. Namun, penyelidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini