Dinilai Tak Konsisten MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg PDIP
By Shandi March
21 May 2024
Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 221
[caption id="attachment_3315" align="alignnone" width="776"] Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan. (Foto: Dok. XYZonemedia.com)[/caption]
LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP). MK menilai permohonan yang diajukan PDIP tidak konsisten.
Permohonan dengan nomor perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh PDIP untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 4.
Baca juga : Syahrul Yasin Limpo Peras Ditjen Perkebunan Rp317 Juta untuk Keperluan Pribadi
Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU, sementara pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, penolakan tersebut berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap permohonan PDIP. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakkonsistenan substansi dalam posita permohonan,” ujarnya.
Baca juga : Jadwal SIM Keliling Hari Selasa Tersedia di Lima Titik ini.
Dalam posita permohonan, PDIP mengklaim penghitungan suara yang benar di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C Hasil Suara PDIP adalah 113.426 suara.
Namun, dalam petitum angka tiga, PDIP meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 4 yang benar berdasarkan formulir C Hasil partai tersebut dengan rincian suara PDI Perjuangan sebesar 111.426 suara, dan PAN sebesar 106.848 suara. Selanjutnya, pada petitum angka lima, PDIP mencantumkan perhitungan suara partai sebesar 113.426 suara.
Ketidakkonsistenan ini menyebabkan kebingungan dalam memahami jumlah perhitungan suara yang dimohonkan oleh PDIP.
Hakim Daniel menyebutkan, “MK menilai perumusan petitum yang seperti itu telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya.”
Setelah menimbang semua aspek, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf B pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023. “Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon,” jelas Hakim Daniel.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha
Sidang keputusan ini digelar pada Selasa dan Rabu (22/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB. Pada hari pertama, sidang berlangsung dengan suasana yang serius di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).***
LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP). MK menilai permohonan yang diajukan PDIP tidak konsisten.
Ketidakonsistenan Permohonan PDIP
Permohonan dengan nomor perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh PDIP untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 4.
Baca juga : Syahrul Yasin Limpo Peras Ditjen Perkebunan Rp317 Juta untuk Keperluan Pribadi
Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU, sementara pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, penolakan tersebut berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap permohonan PDIP. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakkonsistenan substansi dalam posita permohonan,” ujarnya.
Perbedaan Penghitungan Suara
Baca juga : Jadwal SIM Keliling Hari Selasa Tersedia di Lima Titik ini.
Dalam posita permohonan, PDIP mengklaim penghitungan suara yang benar di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C Hasil Suara PDIP adalah 113.426 suara.
Namun, dalam petitum angka tiga, PDIP meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 4 yang benar berdasarkan formulir C Hasil partai tersebut dengan rincian suara PDI Perjuangan sebesar 111.426 suara, dan PAN sebesar 106.848 suara. Selanjutnya, pada petitum angka lima, PDIP mencantumkan perhitungan suara partai sebesar 113.426 suara.
Ketidakkonsistenan ini menyebabkan kebingungan dalam memahami jumlah perhitungan suara yang dimohonkan oleh PDIP.
Hakim Daniel menyebutkan, “MK menilai perumusan petitum yang seperti itu telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya.”
Keputusan MK dan Implikasinya
Setelah menimbang semua aspek, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf B pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023. “Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon,” jelas Hakim Daniel.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha
Sidang keputusan ini digelar pada Selasa dan Rabu (22/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB. Pada hari pertama, sidang berlangsung dengan suasana yang serius di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini