Ojol Menunggu Negara Hadir: Desakan Skema 90:10 dan Tarik-Ulur Perlindungan Pengemudi

By Priya Husada
05 Jan 2026
Di tengah tekanan inflasi dan pendapatan yang kian tergerus, pengemudi ojek online mendesak terbitnya Peraturan Presiden agar relasi kuasa dengan aplikator tak terus timpang.
LBJ - Di balik kemudahan satu sentuhan layar, ada jutaan pengemudi ojek online yang hidupnya makin terjepit. Awal 2026 dibuka dengan satu tuntutan keras dari Garda Indonesia: negara harus segera turun tangan (5/1). Asosiasi ini mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur skema bagi hasil 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk perusahaan aplikasi. Tanpa regulasi itu, kenaikan tarif justru dinilai hanya akan memperlebar jurang ketimpangan.
Pengemudi di Bawah Tekanan Berlapis
Ketua Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menggambarkan posisi pengemudi ojol saat ini sebagai “semakin tertekan”. Pendapatan harian menurun, potongan komisi aplikasi tetap tinggi, sementara berbagai program berbayar dan paket murah dari aplikator justru menambah beban. Dalam kondisi seperti ini, wacana kenaikan tarif yang didorong pemerintah dipandang tidak menyentuh akar masalah.
Logika Igun sederhana namun tajam. Selama tidak ada pembatasan resmi soal bagi hasil, setiap kenaikan tarif berpotensi lebih banyak dinikmati perusahaan aplikasi, bukan pengemudi. Negara, dalam hal ini, dinilai absen dalam memastikan keadilan distribusi pendapatan di sektor yang justru menjadi tulang punggung ekonomi digital perkotaan.
Inflasi 2026 dan Kepastian Penghasilan
Tuntutan ini tidak lahir di ruang hampa. Garda Indonesia menyoroti bahwa hingga tutup tahun fiskal 2025, belum ada kepastian hukum di level Peraturan Presiden yang menjamin penghasilan pengemudi. Padahal, bayang-bayang tekanan inflasi 2026 sudah di depan mata.
Inflasi berarti biaya hidup naik, sementara daya beli pengemudi berisiko terus tergerus. Dalam situasi ini, ketiadaan regulasi membuat posisi tawar pengemudi kian lemah di hadapan aplikator. Mereka berstatus “mitra”, tetapi relasi kuasanya jauh dari setara.
Ekonomi Besar, Perlindungan Kecil
Ironinya, nilai transaksi layanan ojek online di Indonesia pada 2024 mencapai sekitar Rp141,9 triliun. Angka ini menegaskan betapa besar kontribusi sektor ojol terhadap ekonomi digital nasional. Namun besarnya nilai ekonomi itu tidak otomatis berbanding lurus dengan perlindungan bagi para pengemudi sebagai aktor utamanya.
Di sinilah tuntutan skema 90:10 menemukan konteksnya. Garda Indonesia tidak sekadar meminta pembagian yang lebih adil, tetapi juga kepastian hukum yang mengikat semua pihak. Tanpa Perpres, relasi kerja dibiarkan mengikuti logika pasar sepenuhnya, dengan negara berdiri di pinggir lapangan.
Kritik ke Kementerian Perhubungan
Garda Indonesia juga secara terbuka mengkritik kinerja Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Menurut mereka, Kementerian Perhubungan dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam melindungi hak pengemudi dan cenderung lebih akomodatif terhadap kepentingan bisnis aplikator.
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan menyesuaikan tarif ojol yang tidak berubah selama empat hingga lima tahun, dengan mempertimbangkan kenaikan UMR dan harga BBM. Namun Garda Indonesia meminta rencana itu ditunda sampai Perpres soal bagi hasil diterbitkan. Tanpa regulasi, penyesuaian tarif dianggap hanya kosmetik.
Antara Regulasi dan Potensi Gejolak
Ancaman aksi besar-besaran pun mengemuka. Garda Indonesia menegaskan bahwa jika tuntutan ini kembali diabaikan, potensi demonstrasi nasional pengemudi ojol pada awal 2026 sangat besar. Ini bukan sekadar soal tarif, melainkan soal rasa keadilan dan kehadiran negara.
Persoalan ojol hari ini sesungguhnya adalah cermin dilema negara di era ekonomi digital. Apakah negara hanya menjadi fasilitator pasar, atau berani menjadi wasit yang memastikan permainan berlangsung adil. Skema 90:10 mungkin bisa diperdebatkan, tetapi satu hal jelas: tanpa regulasi yang tegas, ketimpangan akan terus dinormalisasi, dan pengemudi akan tetap menunggu negara yang kunjung datang.(*)
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
