×
image

Formula Baru UMP 2026 Resmi Disepakati, Begini Simulasi Kenaikannya

  • image
  • By Shandi March

  • 03 Dec 2025

Ilustrasi. Formula Baru UMP 2026 Resmi Disepakati. (X@raffi1133)

Ilustrasi. Formula Baru UMP 2026 Resmi Disepakati. (X@raffi1133)


LBJ - Pemerintah akhirnya menuntaskan pembahasan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kepastian ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa skema penghitungan tahun depan “masih sama dengan penghitungan menentukan UMP tahun ini”, hanya berbeda pada indeks kenaikannya.

Airlangga tidak merinci angka resminya, namun ia menekankan bahwa penyesuaian indeks dilakukan sesuai indikator ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).

Dalam pernyataannya, Airlangga menyebutkan bahwa perbedaan indeks tahun lalu dan tahun ini “tidak terlalu tipis”, sebuah sinyal bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan lebih besar dibanding UMP 2025.

Baca juga : Dikritik Yapping, Ferry Irwandi Balas dengan Aksi Donasi Bencana Rp10 Miliar

Dari sisi buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memastikan bahwa penetapan UMP 2026 harus mengikuti amanat Mahkamah Konstitusi.

Ia mengutip putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penetapan upah wajib memperhatikan KHL, termasuk memastikan UMSP/UMSK tetap berada di atas UMP/UMK.

Serikat buruh kemudian mendorong kenaikan lebih besar. Said Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5–10,5%, lebih tinggi dari kenaikan tahun 2025 yang hanya 6,5%.

Baca juga : Jejak Gelap Sihanoukville: Kota Terlarang yang Jadi Tempat Tertangkapnya Buronan Sabu Rp5 Triliun Dewi Astutik

Simulasi Penghitungan UMP 2026

Karena formulanya tidak berubah, pola penghitungan UMP 2026 masih mengikuti rumus lama:

UMP 2026 = UMP 2025 + (UMP 2025 x X%)

Hanya variabel X yang diganti berdasarkan indeks baru atau angka kenaikan yang akan ditetapkan pemerintah. Jika mengacu pada usulan KSPI dan Partai Buruh (8,5–10%), maka simulasi kenaikan UMP 2026 di sejumlah provinsi adalah sebagai berikut:

Perkiraan UMP 2026 DKI Jakarta

Rp5.396.761 + (Rp5.396.761 x 8,5%) = Rp5.855.486

Rp5.396.761 + (Rp5.396.761 x 10,5%) = Rp 5.963.421

Perkiraan UMP 2026 Jawa Barat

Rp2.191.232 + (Rp2.191.232 x 8,5%) = Rp2.377.487

Rp2.191.232 + (Rp2.191.232 x 10,5%) = Rp2.421.311

Perkiraan UMP 2026 Jawa Tengah

Rp2.169.349 + (Rp2.169.349 x 8,5%) = Rp2.353.744

Rp2.169.349 + (Rp2.169.349 x 10,5%) = Rp2.397.131

Perkiraan UMP 2026 D.I. Yogyakarta

Rp2.264.080 + (Rp2.264.080 x 8,5%) = Rp2.456.527

Rp2.264.080 + (Rp2.264.080 x 10,5%) = Rp2.501.808

Perkiraan UMP 2026 Sulawesi Utara

Rp3.775.425 + (Rp3.775.425 x 8,5%) = Rp4.096.336

Rp3.775.425 + (Rp3.775.425 x 10,5%) = Rp4.171.845

Baca juga : Bahlil Cabut Sementara Barcode BBM Imbas Banjir Besar di Sumatera

Hingga kini pemerintah masih melakukan sosialisasi ke daerah sebelum mengumumkan angka final.

Dengan formula yang tetap dan indeks yang diperbarui, publik menanti apakah tahun 2026 membawa angin segar bagi kesejahteraan pekerja.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post