Formula Baru UMP 2026 Resmi Disepakati, Begini Simulasi Kenaikannya

By Shandi March
03 Dec 2025
Ilustrasi. Formula Baru UMP 2026 Resmi Disepakati. (X@raffi1133)
LBJ - Pemerintah akhirnya menuntaskan pembahasan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kepastian ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa skema penghitungan tahun depan “masih sama dengan penghitungan menentukan UMP tahun ini”, hanya berbeda pada indeks kenaikannya.
Airlangga tidak merinci angka resminya, namun ia menekankan bahwa penyesuaian indeks dilakukan sesuai indikator ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Dalam pernyataannya, Airlangga menyebutkan bahwa perbedaan indeks tahun lalu dan tahun ini “tidak terlalu tipis”, sebuah sinyal bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan lebih besar dibanding UMP 2025.
Baca juga : Dikritik Yapping, Ferry Irwandi Balas dengan Aksi Donasi Bencana Rp10 Miliar
Dari sisi buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memastikan bahwa penetapan UMP 2026 harus mengikuti amanat Mahkamah Konstitusi.
Ia mengutip putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penetapan upah wajib memperhatikan KHL, termasuk memastikan UMSP/UMSK tetap berada di atas UMP/UMK.
Serikat buruh kemudian mendorong kenaikan lebih besar. Said Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5–10,5%, lebih tinggi dari kenaikan tahun 2025 yang hanya 6,5%.
Simulasi Penghitungan UMP 2026
Karena formulanya tidak berubah, pola penghitungan UMP 2026 masih mengikuti rumus lama:
UMP 2026 = UMP 2025 + (UMP 2025 x X%)
Hanya variabel X yang diganti berdasarkan indeks baru atau angka kenaikan yang akan ditetapkan pemerintah. Jika mengacu pada usulan KSPI dan Partai Buruh (8,5–10%), maka simulasi kenaikan UMP 2026 di sejumlah provinsi adalah sebagai berikut:
Perkiraan UMP 2026 DKI Jakarta
Rp5.396.761 + (Rp5.396.761 x 8,5%) = Rp5.855.486
Rp5.396.761 + (Rp5.396.761 x 10,5%) = Rp 5.963.421
Perkiraan UMP 2026 Jawa Barat
Rp2.191.232 + (Rp2.191.232 x 8,5%) = Rp2.377.487
Rp2.191.232 + (Rp2.191.232 x 10,5%) = Rp2.421.311
Perkiraan UMP 2026 Jawa Tengah
Rp2.169.349 + (Rp2.169.349 x 8,5%) = Rp2.353.744
Rp2.169.349 + (Rp2.169.349 x 10,5%) = Rp2.397.131
Perkiraan UMP 2026 D.I. Yogyakarta
Rp2.264.080 + (Rp2.264.080 x 8,5%) = Rp2.456.527
Rp2.264.080 + (Rp2.264.080 x 10,5%) = Rp2.501.808
Perkiraan UMP 2026 Sulawesi Utara
Rp3.775.425 + (Rp3.775.425 x 8,5%) = Rp4.096.336
Rp3.775.425 + (Rp3.775.425 x 10,5%) = Rp4.171.845
Baca juga : Bahlil Cabut Sementara Barcode BBM Imbas Banjir Besar di Sumatera
Hingga kini pemerintah masih melakukan sosialisasi ke daerah sebelum mengumumkan angka final.
Dengan formula yang tetap dan indeks yang diperbarui, publik menanti apakah tahun 2026 membawa angin segar bagi kesejahteraan pekerja.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
