×
image

Toba Pulp Bantah Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Ini Penjelasannya

  • image
  • By Shandi March

  • 02 Dec 2025

Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, membawa sampah kayu gelondongan dalam jumlah yang masif. (IG@Sarumpuninsight)

Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, membawa sampah kayu gelondongan dalam jumlah yang masif. (IG@Sarumpuninsight)


LBJ - Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya buka suara setelah namanya ramai disebut sebagai biang kerok banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Banjir dahsyat itu menelan korban jiwa hingga 604 orang per Senin (1/12), dan langsung memicu sorotan terhadap operasional perusahaan.

Dalam surat resmi yang dikirimkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1 Desember 2025, TPL menegaskan tidak terlibat dalam kerusakan ekologi yang diduga memicu bencana tersebut.

"Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi," ujar Corporate Secretary Anwar Lawden dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (2/12).

Baca juga : Banjir dan Longsor Terjang Sumut: Dampak Meluas di Empat Kabupaten

Anwar menegaskan perusahaan menjalankan seluruh kegiatan sesuai Standar Operasional Prosedur yang terdokumentasi.

Ia menyebut pemantauan lingkungan dilakukan secara berkala, menggunakan lembaga independen yang telah tersertifikasi, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah.

Anwar turut membeberkan bahwa seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) sudah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.

Penilaian itu dilakukan untuk memastikan praktik pengelolaan hutan berlangsung sesuai prinsip keberlanjutan.

Baca juga : Reuni Akbar 212 Kembali Guncang Monas: Tema Palestina, Undangan Tokoh Nasional, hingga Format Acara Berubah

Ia juga menjelaskan bahwa dari total konsesi seluas 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang digunakan untuk mengembangkan tanaman eucalyptus. Sisanya, kata Anwar, dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

Tidak hanya soal operasional, Anwar menekankan TPL selalu menjaga komunikasi terbuka selama lebih dari tiga dekade beroperasi. Perusahaan rutin berdialog dengan pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.

"Perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi," ujarnya.

TPL juga menyebut tetap membuka ruang dialog untuk memastikan prinsip keberlanjutan berjalan adil dan bertanggung jawab di areal PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).

Baca juga : KPK Panggil Kembali Budi Karya Sumadi, Skandal Korupsi DJKA Kemenhub Mengarah ke Top Manager

Selain itu, perusahaan mengingatkan bahwa proses peremajaan pabrik pada 2018 difokuskan untuk efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan melalui teknologi ramah lingkungan.

Audit besar-besaran oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 juga dijadikan rujukan TPL. Dari audit itu, kata Anwar, tidak ditemukan pelanggaran apa pun.

Hasil audit tersebut menyatakan perseroan TAAT mematuhi seluruh regulasi serta tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial.

Merespons tudingan deforestasi, Anwar memastikan seluruh kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan mengikuti tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang sudah disahkan pemerintah.

"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang," kata Anwar.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post