×
image

Gagal Gondol Motor di Depok, Dua Maling Todongkan Senpi Dibekuk Polisi

  • image
  • By Shandi March

  • 01 Dec 2025

Dua Maling Todongkan Senpi di Depok, Dibekuk Polisi. (Foto: freepik-rawpixel.com)

Dua Maling Todongkan Senpi di Depok, Dibekuk Polisi. (Foto: freepik-rawpixel.com)


LBJ – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua pria, KM dan RA, yang terlibat dalam percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Aksi nekat kedua pelaku ini menjadi viral di media sosial setelah mereka terekam menodongkan senjata api (senpi) kepada korbannya saat upaya pencurian itu gagal total.

Peristiwa ini bermula ketika KM dan RA mendatangi area parkir sebuah toko menggunakan sepeda motor.

Keduanya menyembunyikan identitas mereka dengan mengenakan helm serta masker. Salah satu pelaku langsung bergerak mendekati motor yang terparkir, sementara rekannya menunggu di atas motor sebagai pengemudi.

Baca juga : Koalisi Sipil Minta Prabowo Tetapkan Darurat Nasional untuk Banjir Besar Sumatra

Namun, usaha pencurian mereka terhenti karena korban memergoki langsung aksi kejahatan tersebut. Tersudut dan panik, salah satu pelaku secara mengejutkan mengeluarkan pistol dan langsung menodongkannya ke arah korban. Kedua pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban segera melaporkannya ke pihak berwajib. Tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil menciduk kedua pelaku di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, pada Rabu (26/11) dini hari.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial dalam penangkapan tersebut, termasuk sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang tergeletak di lantai rumah pelaku. Kepada penyidik, pelaku mengakui motif mereka membawa senjata api.

Baca juga : Jakarta Siapkan Bantuan Susulan, Rano Karno Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sumatra yang Diterjang Bencana

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda metro jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor yang viral di media sosial saat menodongkan senjata api ketika aksinya digagalkan oleh korban,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

“Kepada petugas, pelaku mengaku kerap menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian untuk jaga diri,” tambah Budi.

Saat ini, KM dan RA telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Aparat menerapkan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, ancaman hukuman maksimal bagi kedua pelaku mencapai 20 tahun penjara.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post