Puluhan Kader Partai Ummat Gugat Amien Rais cs Rp24 Miliar ke PN Jaksel

By Shandi March
17 Nov 2025
34 Kader Partai Ummat Gugat Amien Rais dkk Rp24 Miliar ke PN Jaksel. (X@realAmienRais)
LBJ — Sebanyak 34 kader Partai Ummat dari berbagai daerah resmi mengajukan gugatan perdata terhadap jajaran elite partai, termasuk Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar pada 13 November 2025 dengan nilai tuntutan mencapai Rp24 miliar.
Perkara ini teregister dengan nomor 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL, dan diajukan oleh 34 nama yang antara lain mencakup Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim.
Dalam dokumen pendaftaran perkara, empat orang disebut sebagai pihak tergugat yakni Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro, Ridho Rahmadi, Ketua Umum Partai Ummat, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, Sekjen Taufik Hidayat.
Baca juga : Buruh Geruduk Balai Kota, Desak UMP DKI 2026 Naik Jadi Rp6 Juta
Para penggugat menuduh mereka melakukan perbuatan melawan hukum, meski petitum tuntutan belum dipublikasikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana pada 24 November 2025. Kasus ini diperkirakan menjadi lanjutan dari perselisihan internal yang sebelumnya memicu pembubaran pengurus Partai Ummat di sejumlah daerah, termasuk DIY.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan siap menghadapi gugatan kader tersebut. Ia bahkan memastikan partainya menyiapkan langkah hukum balasan.
Baca juga : SMA 72 Jakarta Kembali Gelar PTM Pasca Insiden Ledakan, Orang Tua Bebas Pilih Mode Belajar
“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik,” kata Ridho, Senin (17/11).
Perselisihan di tubuh Partai Ummat diduga dipicu ketidakpuasan sejumlah kader terhadap kebijakan kepemimpinan, termasuk dinamika penataan struktur dan arah politik partai. Namun, detail tuntutan Rp24 miliar itu masih menunggu pembukaan sidang untuk diketahui secara resmi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
