×
image

Viral Nikita Mirzani Live Jualan dari Penjara, Begini Penjelasan Ditjen PAS

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Nov 2025

Aksi Nikita Mirzani kembali muncul di publik melalui live TikTok dari balik jeruji Rutan Pondok Bambu. (X@somethread)

Aksi Nikita Mirzani kembali muncul di publik melalui live TikTok dari balik jeruji Rutan Pondok Bambu. (X@somethread)


LBJ — Aksi Nikita Mirzani yang kembali muncul di publik melalui live TikTok dari balik jeruji Rutan Pondok Bambu menuai perhatian luas. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana seorang tahanan bisa menggunakan platform digital untuk berjualan produk kecantikan secara langsung.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM akhirnya buka suara.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa perangkat komunikasi yang digunakan Nikita merupakan fasilitas resmi milik Rutan Pondok Bambu, bukan milik pribadi.

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan,” ujar Rika melalui keterangan suara, Kamis (13/11).

Rika menjelaskan bahwa hak untuk berkomunikasi, termasuk melalui alat digital, merupakan bagian dari hak dasar warga binaan yang diatur dalam sistem pemasyarakatan.

Baca juga : Nikita Mirzani Bantah Replik Jaksa, Sebut Semua Cuma Cerita Karangan

Menurutnya, fasilitas serupa juga tersedia di berbagai Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

“Menjadi salah satu hak, sekali lagi salah satu hak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Lapas dan Rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Rika.

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail apakah aktivitas Nikita dalam siaran langsung di TikTok tersebut sudah sesuai dengan batasan penggunaan fasilitas komunikasi di dalam rutan.

Vonis Lebih Ringan

Sebelumnya, majalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Nikita Mirzani. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca juga : Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Penjara, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Berdasarkan putusan, hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua. Ia hanya terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman menggunakan media digital.

Nikita telah mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A jo. Pasal 27B ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post