Kasus Abdul Muis dan Rasnal di Luwu Utara Diusut Ulang: Kapolda Janji Kedepankan Restorative Justice

By Shandi March
13 Nov 2025
Presiden Prabowo pulihan nama baik dua guru Abdul Muis dan Rasnal, di Luwu Utara. (X@KemensetnegRI)
LBJ – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memerintahkan pengerahan tim khusus untuk menelusuri kembali kasus korupsi yang menimpa dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara.
Langkah ini diambil menyusul polemik publik dan keputusan pemecatan oleh pemerintah daerah, meski kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, telah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tim khusus yang ikut terlibat terdiri atas gabungan personel dari Bidpropam Polri, Bidpropam Polda Sulsel, serta Wasidik Direktorat Kriminal Khusus. Mereka bertugas mempelajari kasus yang sebelumnya ditangani di Polres Luwu Utara.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2022 dan telah melalui proses hukum hingga vonis dan pelaksanaan hukuman.
Baca juga : Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Bayar Honorer
Polemik tersebut, katanya, muncul setelah adanya keputusan pemecatan dari pemerintah daerah, yang kemudian mendorong Polda Sulsel mengambil langkah klarifikasi dan koordinasi lintas instansi.
Djuhandhani menyatakan, Polda Sulsel akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait putusan pemecatan yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait putusan pemecatan terhadap dua guru tersebut. Kami ingin melihat lebih jauh duduk persoalannya dan hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Djuhandhani, Kamis (13/11).
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, khususnya Biro Wasidik. Koordinasi ini bertujuan mendapatkan asistensi menyeluruh mengenai penanganan perkara tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan tim mencakup apakah terdapat dugaan pelanggaran norma atau etika dalam proses penyidikan sebelumnya.
Kapolda menegaskan prinsip transparansi dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sulsel.
Baca juga : Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat
"Prinsip kami adalah transparansi dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sulsel. Hasil asistensi dari Biro Wasidik atau Bidpropam akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik," jelasnya.
Kepolisian berkomitmen kuat menjaga integritas penegakan hukum dengan berpegang pada asas keadilan. Djuhandhani secara khusus menyoroti arahan Presiden:
“Kami memegang teguh prinsip agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden agar aparat penegak hukum bekerja profesional, adil, dan beretika,” ungkapnya.
Djuhandhani menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Pendekatan ini dinilai krusial, terutama pada kasus-kasus yang menyentuh kehidupan masyarakat, seperti yang terjadi di dunia pendidikan.
"Dalam penegakan hukum, tidak hanya soal pemenuhan unsur pidana, tetapi juga melihat kondisi masyarakat. Restorative justice tetap kita kedepankan, namun tentu dengan mempertimbangkan aspek pidana dan perlindungan terhadap pihak lain yang juga harus dilindungi," katanya.
Baca juga : 110 Lapak PKL di Depok Dibongkar Satpol PP, Akses Menuju Stasiun Akan Ditata Ulang
Abdul Muis dan Rasnal dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) karena dugaan pungutan dana senilai Rp20 ribu dari orang tua siswa.
Pungutan itu mereka lakukan untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji. Meski demikian, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengklaim pemberhentian keduanya adalah tindak lanjut atas kasus pidana korupsi yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tanpa merinci kasus yang dituduhkan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
