Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Penjara, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

By Shandi March
13 Nov 2025
Sidang Eksepsi, Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Penjara. (X@kegblgnunfaedh)
LBJ — Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukumnya memohon pembebasan dari penjara dalam sidang eksepsi kasus dugaan pengedaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11).
Permohonan tersebut disampaikan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di hadapan majelis hakim. Pihak kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak sah, karena mengandung sejumlah kejanggalan formil dan materiel.
“(Memohon majelis hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” ujar kuasa hukum Ammar Zoni dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (13/11).
Dalam eksepsi tersebut, tim pembela Ammar menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat, kabur, dan cacat hukum, karena tidak menjelaskan secara rinci waktu, tempat, serta peran terdakwa dalam dugaan transaksi narkotika di Rutan Salemba.
Baca juga : Isi Surat Ammar Zoni: Bantah Jadi Pengedar, Percaya Kebenaran Akan Terungkap
Menurut kuasa hukum, tidak ada saksi mata yang melihat langsung Ammar menerima maupun menjual narkotika seperti yang disebut dalam dakwaan.
“Kami tim penasihat hukum menyampaikan keberatan baik dari segi formil maupun materiel,” ucap kuasa hukum.
Selain itu, tim pembela juga mempersoalkan ketidaksesuaian pasal antara surat dakwaan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dinilai menyalahi prosedur hukum acara pidana.
Atas dasar tersebut, tim pembela meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polsek Cempaka Putih tidak sah.
Baca juga : Edarkan Narkoba Dari Rutan, Ammar Zoni Kini Dikirim ke Lapas Maximum Security Nusakambangan
“Menyatakan hasil berita acara (BAP) pemeriksaan oleh penyidik dari Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut batal demi hokum atau setidak-tidaknya tidak sah,” kata kuasa hukum Ammar.
Mereka juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ammar Zoni batal demi hukum, karena dianggap tidak memenuhi unsur materiel sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Ammar Zoni terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (23/10), jaksa menyebut Ammar menjual narkotika jenis sabu yang diterimanya dari seseorang bernama Andre (buron).
“Melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Baca juga : Begini Cara Ammar Zoni Dapat Sabu dan Ganja di Dalam Penjara Terungkap
Kasus itu disebut melibatkan lima terdakwa lain, di antaranya Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa memaparkan bahwa jual beli narkoba tersebut diduga sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024, dimulai dari pertemuan antara Rivaldi dan Ammar di tangga Blok I Rutan Salemba.
Komunikasi antar pelaku disebut menggunakan aplikasi Zangi untuk menghindari pengawasan petugas.
“Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung di tangga Blok I,” jelas jaksa dalam sidang sebelumnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
