×
image

Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Nov 2025

Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim karena Ujaran Kebencian Soeharto. (IG@dr.RibkTjiptaning)

Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim karena Ujaran Kebencian Soeharto. ([email protected])


LBJ — Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait pernyataannya tentang Presiden ke-2 RI Soeharto dalam polemik pemberian gelar pahlawan nasional.

Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/11).

“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, pernyataan Ribka yang menyebut Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menilai, hingga kini tidak ada putusan pengadilan atau dokumen hukum resmi yang menyatakan hal tersebut.

Baca juga : Pro Kontra Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Prabowo

“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal.

“Nah, informasi seperti ini lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong,” tambahnya.

Pihaknya menilai, pernyataan seperti itu berpotensi memecah opini publik dan menyesatkan masyarakat, terutama karena disampaikan oleh figur publik yang memiliki pengaruh politik dan sosial cukup besar.

Iqbal mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut pertama kali muncul dalam video yang diunggah pada 28 Oktober 2025 di sejumlah media arus utama dan platform media sosial TikTok.

ARAH kemudian melakukan pemantauan digital dan menilai pernyataan itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengandung unsur penyebaran informasi yang tidak faktual.

“Ya, tentu saja ini bisa menyesatkan kalau pernyataan ini tidak berdasarkan fakta hukum,” tegas Iqbal.

Baca juga : Sejarah Hitam Soeharto Bikin Warga Sipil Tolak Usul Golkar Beri Gelar Pahlawan

Aliansi Rakyat Anti Hoaks meminta Direktorat Siber Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam ruang publik digital.

Menurut mereka, setiap tokoh publik, apalagi pejabat politik, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap pernyataan disampaikan berdasarkan data dan bukti, bukan opini subjektif.

Pernyataan Ribka muncul di tengah perdebatan publik soal pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk almarhum Soeharto.

Sebagian pihak menilai Soeharto layak karena jasa besarnya dalam pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional, sementara sebagian lain menolak karena menilai rezim Orde Baru identik dengan pelanggaran HAM dan represi politik.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post