Polres Jakpus Tangkap Penipu Modus Janjikan Jadi Anggota Polri
By Shandi March
14 Oct 2025

Pelaku penipuan yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI. (Foto: Humas Polres Metro Jakpus.
LBJ — Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa diterima menjadi anggota Polri. Pelaku mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI untuk meyakinkan para korbannya.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa (14/10).
Kasus ini bermula pada Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban berinisial A (30), warga Tangerang, mengenal pelaku yang menawarkan bantuan agar dirinya dan keluarga bisa lolos seleksi Polri.
Baca juga : Viral Pria Diduga Maling Nyemplung Kali Jagakarsa, Polisi Sebut Bukan Dipaksa Warga
Menurut hasil penyelidikan, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp750 juta agar dapat diterima menjadi anggota Polri.
Korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening milik AR. Namun, setelah proses seleksi berakhir, tidak ada satu pun yang lolos seperti dijanjikan.
Korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menelusuri aliran dana yang diterima pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang mencoreng nama institusi.
Baca juga : Driver Ojol Dibakar Hidup-hidup oleh Penumpang, Polisi Buru Pelaku ke Sampang
“Kami tidak akan menolerir siapapun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kepolisian akan terus membongkar jaringan pelaku yang menggunakan modus serupa untuk menipu masyarakat.
“Kami pastikan, siapapun yang bermain dalam praktik ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas,” tegas Susatyo.
Ia juga mengingatkan publik agar tidak percaya dengan pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan seleksi Polri dengan imbalan uang. “Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” ucapnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Pusat. “Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk,” ungkapnya.
Saat ini AR telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini