DPR Klarifikasi Isu Kenaikan Dana Reses, Dasco Tegaskan Sudah Dikembalikan
By Shandi March
13 Oct 2025
.png)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tidak ada kenaikan dana reses untuk anggota dewan pada Oktober 2025. (X@parlementerkini)
LBJ — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya buka suara terkait isu kenaikan dana reses untuk anggota dewan yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Dasco menegaskan bahwa tidak ada kenaikan baru pada Oktober 2025, dan dana yang sempat ditransfer lebih sudah ditarik kembali oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
Menurut Dasco, kenaikan dana reses yang berlaku saat ini merupakan hasil penyesuaian resmi sejak Mei 2025, yaitu dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta per anggota DPR.
“Kemudian ada perubahan kenaikan indeks dan jumlah titik reses sehingga menyebabkan dia jadi Rp702 juta,” ujar Dasco, Sabtu (11/10).
Baca juga : Wisata Malam Ragunan Banjir Pengunjung, Pemprov DKI Evaluasi Sistem Parkir dan Transportasi
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan karena adanya tambahan kegiatan dan titik kunjungan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPR.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan sempat terjadi kekeliruan teknis di Setjen DPR yang menyebabkan beberapa anggota dewan menerima dana reses sebesar Rp756 juta. Padahal, usulan kenaikan tersebut sudah dibatalkan menyusul gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
“Dia pikir si Rp54 juta ini dia oke. Tapi belum juga tertransfer. Nah kemudian ditarik balik sudah didebit balik semuanya tadi tetap Rp702 juta,” ujar Dasco.
Kesalahan itu, kata Dasco, terjadi karena Setjen DPR mengira usulan kenaikan tambahan telah berlaku mulai Oktober. Namun, setelah dikonfirmasi, dana tambahan tersebut dikoreksi dan dikembalikan ke nilai sebelumnya.
Baca juga : Istana Beberkan Alasan Arief Prasetyo Dicopot dari Jabatan Kepala Bapanas
Dana reses adalah anggaran yang digunakan anggota DPR untuk kembali ke dapil dan menyerap aspirasi masyarakat di luar masa sidang. Kegiatan ini bisa meliputi pertemuan warga, sosialisasi program pemerintah, hingga kegiatan sosial.
Total terdapat 84 dapil di seluruh Indonesia yang diwakili oleh 580 anggota DPR, dengan jadwal reses antara empat hingga lima kali dalam setahun. Setiap anggota menerima dana sesuai jumlah titik kunjungan dan indeks biaya daerah.
Untuk periode 2024–2029, angka Rp702 juta per masa reses ditetapkan secara resmi sejak Mei 2025 melalui keputusan internal DPR.
Dasco juga memastikan bahwa wacana kenaikan dana reses menjadi Rp756 juta per Agustus 2025 telah dibatalkan. Ia menegaskan bahwa DPR berkomitmen menjaga transparansi dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran publik.
“Dana ini kita juga enggak disetujuin, termasuk tunjangan rumah dibatalkan, penambahan titik kita juga enggak setujui,” tegasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, DPR berharap polemik mengenai dana reses dapat selesai dan masyarakat memahami bahwa kenaikan yang berlaku hanya bersifat administratif, bukan bentuk tambahan baru di tengah kondisi politik dan ekonomi nasional saat ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini