Bocah Korban Kekerasan di Kebayoran Lama Bertemu Ayah Kandung dan Saudara Kembar
By Shandi March
27 Sep 2025
.jpeg)
Bocah yang ditelantarkan di Kebayoran Lama dipertemukan dengan Ayah Kandung dan Saudara Kembarnya. (Foto Dok Mabes Polri)
LBJ -Kasus penelantaran anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya memasuki babak baru. Bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK yang menjadi korban kekerasan dan penelantaran, berhasil dipertemukan kembali dengan ayah kandung dan saudara kembarnya.
Pertemuan penuh haru itu berlangsung di sebuah panti sosial pada Jumat (26/9), difasilitasi penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri. Pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Dinas Sosial juga hadir.
“Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kami berkomitmen memberikan keadilan dan memastikan korban kembali ke lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah, Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri.
Baca juga : Kisah Pilu Bocah Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama: Pernah Dibakar dan Dibacok Ayah Kandung
Kasus AMK terungkap setelah penyidik mendapati bocah ini mengalami kekerasan berat dari pasangan EF alias YA dan SNK. Korban diketahui kerap disiksa bahkan pernah dibakar di area kebun tebu di Sidoarjo.
Rekonstruksi kasus dipimpin Kasubdit II Anak Dittipid PPA & PPO Kombes Pol Ganis Setyaningrum dengan pengawasan langsung Nurul Azizah.
“Setiap langkah penyidikan kami pastikan akuntabel dan berpihak pada korban. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas Ganis.
Mengungkap identitas keluarga AMK bukan perkara mudah. Penyidik menelusuri petunjuk dari potongan ingatan sang anak tentang sekolah dan gurunya. Jejak itu membawa penyidik melintasi Jakarta, Surabaya, hingga Sidoarjo.
Baca juga : Bocah 7 Tahun Disiksa Orang Tua di Pasar Kebayoran Lama, Ditemukan dengan Luka Bakar dan Sayatan
Hasil penyelidikan intensif akhirnya mengungkap AMK adalah anak kandung SG, serta memiliki saudara kembar bernama ASK yang masih tinggal bersama keluarga besar. Kedua pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Kerja keras penyidik ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi anak. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga memastikan anak kembali ke keluarga yang benar,” tutur Nurul Azizah.
Selain proses hukum, AMK menerima pendampingan psikologis, medis, dan sosial. Pemerintah melalui KemenPPPA, Kemensos, dan Dinas Sosial menyiapkan dukungan pendidikan, kebutuhan dasar, serta pendampingan psikososial jangka panjang.
Polri juga mengajak partisipasi masyarakat dalam mencegah kasus serupa.
“Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa seorang anak. Jangan pernah diam. Anak adalah amanah bangsa, berhak tumbuh dalam kasih sayang, bukan dalam kekerasan,” kata Nurul Azizah.
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini