SPPG DIY Tarik dan Revisi Klausul Rahasia Keracunan MBG Sleman 2025

By Shandi March
23 Sep 2025
Surat Perjanjian MBG dengan klausul diantaranya merahasiakan jika terjadi keracunan di Sleman, Yogyakarta. (X@MurtadhaOne1)
LBJ – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sleman kembali jadi sorotan setelah muncul temuan surat perjanjian lawas yang memuat klausul rahasia soal kasus keracunan. Kepala Regional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) DIY, Gagat Widyatmoko, menegaskan bahwa dokumen lama tersebut resmi ditarik dan diganti dengan perjanjian baru yang lebih transparan.
Gagat menjelaskan, surat perjanjian kerja sama antara SPPG Kalasan, Sleman, dan penerima manfaat yang beredar sebenarnya memakai konsep lama.
“MoU (perjanjian pendahuluan) yang beredar tersebut adalah konsep MoU versi lama, sedangkan saat ini sudah ada yang baru,” kata Gagat, Senin (22/9).
Baca juga : BPOM Turun Tangan Soal Isu Nampan MBG Impor China Mengandung Minyak Babi
Ia menegaskan seluruh kepala SPPG sudah diperintahkan menarik dokumen lama dan menggantinya dengan MoU baru yang melindungi hak kelompok penerima manfaat.
Dalam versi lama, tercantum beberapa klausul yang dinilai tidak sesuai, termasuk poin yang dapat diartikan sebagai upaya menutup-nutupi insiden keracunan.
“Isi MoU terbaru diarahkan untuk kelancaran program dan juga memperhatikan hak Kelompok Penerima Manfaat agar terlindungi.” Tambah Gagat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Agung Armawanta, mengungkap bahwa Pemkab langsung menelusuri kasus ini setelah foto surat perjanjian lama beredar.
“Bahwa SPPG yang membuat kesepakatan itu infonya berdasar petunjuk lama yang Pemkab tidak pernah tahu,” ujarnya. Perjanjian akan disesuaikan dengan SK Nomor 63/2025 tentang Juknis Banper MBG yang diteken 1 September 2025.
Baca juga : Sherly Tjoanda Jadi Korban Tabrak Lari: Spekulasi Persaingan Politik Menguat
Agung menegaskan Pemkab Sleman tidak pernah diajak berkoordinasi terkait juknis lama, bahkan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di Sleman baru ditunjuk sebulan terakhir. Ia memastikan, setiap kejadian luar biasa seperti keracunan akan diselesaikan secara terbuka dengan komunikasi antara semua pihak.
Dalam salinan templat terbaru yang dibagikan Agung, tidak ada lagi poin yang mewajibkan penerima manfaat merahasiakan kasus keracunan.
Pihak pertama dan kedua berkomitmen bekerja sama mencari solusi bila terjadi insiden seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan.
"Jadi waktu surat dengan sekolah itu kita tidak tahu sama sekali dan ini sedang akan kita tertibkan, supaya nanti ya ke Pemda dulu, Pemda kemudian seperti apa kebijakannya. Nanti sampai ke
Pemkab Sleman berharap revisi MoU ini menjamin keamanan dan keterbukaan program MBG, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat tanpa kekhawatiran akan kerahasiaan kasus yang merugikan publik.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
