DPO 11 Tahun, Anggota DPRD Wakatobi La Lita Akhirnya Ditangkap Polisi
By Shandi March
13 Sep 2025
.png)
Anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 2014. (X@kegblgnunfaedh)
LBJ – Anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 2014. Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap bahwa Litao sempat buron selama hampir 11 tahun sebelum akhirnya terungkap kembali saat ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Kasus yang sempat ditangani Polres Wakatobi atas peristiwa yang terjadi di tahun 2014 sudah melakukan penyelidikan. Terdapat dua tersangka yang sudah menjalani hukuman dan satu DPO,” ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.
Dua pelaku lain telah menjalani masa hukuman, sementara Litao memilih kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga : Sherina Munaf dan Uya Kuya Sepakat Damai, Tuntas Sudah Perselisihan Kucing Hilang
Iis menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024, La Lita justru mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Wakatobi. Saat itu ia mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Wakatobi dan dinyatakan tidak memiliki catatan kriminal.
Dalam pemeriksaan mendalam, polisi menemukan kelalaian dalam penerbitan SKCK.
“Ada temuan dan sudah ditindaklanjuti, memang ada kelalaian di situ yang dilakukan oleh petugas,” tegas Iis, Jumat (12/9).
Ia mengungkap bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023, petugas seharusnya memeriksa seluruh catatan hukum pemohon, termasuk status DPO. Namun, status buronan Litao tidak terdeteksi karena petugas “tidak melihat registrasi itu,” jelasnya.
Baca juga : Ledakan Pamulang Hancurkan 8 Rumah, Brimob Pastikan Bukan Bom
Polda Sultra kini mengambil alih penanganan kasus. Petugas yang lalai menerbitkan SKCK telah menerima sanksi tegas.
“Akibat atau konsekuensi dari putusan tersebut, yang bersangkutan dibatalkan sekolahnya untuk mengikuti pendidikan perwira. Seharusnya dia sudah mengikuti sekolah perwira,” kata Iis menegaskan.
Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan penyidikan agar proses hukum berjalan transparan.
Sementara itu, La Lita kini menghadapi ancaman hukuman berat atas keterlibatannya dalam pembunuhan 2014 tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini