×
image

Kasus Penggilasan Ojol: Kompol Brimob dan Sopir Rantis Terancam PTDH

  • image
  • By Shandi March

  • 01 Sep 2025

Momen ratusan driver ojol mengantarkan jenazah Alm. Affan Kurniawan ke pemakaman. (X@AGTBLHKK)

Momen ratusan driver ojol mengantarkan jenazah Alm. Affan Kurniawan ke pemakaman. (X@AGTBLHKK)


LBJ – Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dan Bripka Rohmat yang mengendarai mobil rantis Brimob hingga menewaskan driver ojek online Affan Kurniawan, kini menghadapi ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9). Ia menyebut hasil pemeriksaan internal menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan kedua anggota Brimob tersebut.

"Dari pendalaman pemeriksaan dan analisa dapat dikategorikan ada dua kategori. Pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver," jelas Agus.

Baca juga : Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis, Keluarga Kehilangan Tulang Punggung

Agus menegaskan, kategori pelanggaran berat tersebut bisa dituntut dengan ancaman PTDH atau pemecatan tidak hormat.

Selain dua personel yang menghadapi ancaman terberat, lima anggota lain juga ikut diperiksa. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Kelima anggota tersebut berada di kursi belakang mobil rantis saat peristiwa nahas itu terjadi. Mereka digolongkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

"Untuk kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP," tutur Agus.

Dengan demikian, selain ancaman pemecatan bagi dua anggota Brimob, kelima personel lainnya kemungkinan besar akan menerima sanksi berupa demosi atau penundaan karier.

Baca juga : Anies Baswedan Melayat Affan Kurniawan, Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Brigjen Agus memastikan kasus ini akan ditangani secara transparan dengan melibatkan pengawasan eksternal. Kompolnas dan Komnas HAM akan turut serta dalam gelar perkara untuk memastikan proses berjalan adil dan akuntabel.

Langkah ini dilakukan untuk menjawab tuntutan publik yang menyoroti kematian Affan Kurniawan dan menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat.

Proses hukum dan sidang etik diharapkan bisa memberi kepastian serta rasa keadilan, baik bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post