×
image

Rekening Dormant Yayasan Milik Ketua MUI Rp300 Juta Diblokir, Ini Respons Cholil Nafis

  • image
  • By Shandi March

  • 11 Aug 2025

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menjadi salah satu korban kebijakan pemblokiran rekening dormant atau pasif yang dilakukan PPATK. (Foto:X@QianzyZ)

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menjadi salah satu korban kebijakan pemblokiran rekening dormant atau pasif yang dilakukan PPATK. (Foto:X@QianzyZ)


LBJ – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menjadi salah satu korban kebijakan pemblokiran rekening dormant atau pasif yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu rekening yayasan miliknya, yang berisi sekitar Rp300 juta, diblokir tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Sedikit sih gak banyak, paling Rp200 juta-Rp300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," ungkap Cholil, Sabtu (9/8) seperti dikutip dari MUIDigital.

Cholil menilai kebijakan ini tidak bijak karena banyak masyarakat menyimpan dana di rekening dormant untuk keperluan mendesak.

Baca juga : Ustaz Dasad Latif Protes Rekening Diblokir PPATK: Apa Gunanya Sekolah Tinggi

Menurutnya, sebelum memblokir, pemerintah dan PPATK seharusnya melakukan uji coba dan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat.

Meski mengkritisi kebijakan tersebut, Cholil mendukung penindakan hukum terhadap rekening yang digunakan untuk tindak pidana seperti perjudian, korupsi, atau penipuan. Ia juga menanggapi temuan PPATK soal 120 ribu rekening yang diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce.

"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah 'ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," jelasnya.

Cholil menegaskan pemblokiran rekening tak bisa diberlakukan untuk semua orang. Ia menilai tindakan yang tidak tepat sasaran berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga : 571 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Judi Online, PPATK Lakukan Pemblokiran

"Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam," pungkasnya.

PPATK sebelumnya mengungkapkan, sejak 2020 mereka menemukan 1 juta rekening dormant terindikasi digunakan untuk tindak pidana. Dari jumlah itu, 150 ribu rekening didapat dari jual beli ilegal, peretasan, dan kejahatan lain. Bahkan 50 ribu di antaranya menerima aliran dana ilegal, termasuk pencucian uang dan judi online.

Kebijakan ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan rekening pasif, meski menuai kritik dari sejumlah pihak karena dinilai mengganggu kepercayaan publik terhadap perbankan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post