×
image

WNA Asal China Menyamar Jadi Polisi Wuhan Terbongkar Gegara Tak Bayar Iuran RT

  • image
  • By Shandi March

  • 31 Jul 2025

Ilustrasi. Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap aparat karena menyamar sebagai polisi dari Distrik Wuhan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Foto :Pixabay)

Ilustrasi. Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap aparat karena menyamar sebagai polisi dari Distrik Wuhan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Foto :Pixabay)


LBJ – Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap aparat karena menyamar sebagai polisi dari Distrik Wuhan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ironisnya, penyamaran mereka justru terbongkar bukan karena penyelidikan intensif, melainkan gara-gara tak membayar iuran keamanan dan kebersihan lingkungan.

Ketua RT setempat, Sapto, mengungkapkan awal mula kecurigaan warga terhadap rumah yang mereka tempati di Jalan Pertanian Raya, Cilandak.

"Ya memang kita tuh agak curiga dengan rumah ini karena sudah lama tidak membayar iuran. Jadi kami selalu mendatangi rumah ini dalam keadaan kosong," ujar Sapto kepada wartawan, Rabu (30/7).

Warga mulai merasa ganjil karena rumah tersebut selalu tampak tertutup dan tak ada tanda-tanda aktivitas. Sapto menyebut para WNA itu sudah menetap selama empat bulan tanpa melaporkan diri kepada pengurus lingkungan.

Baca juga : Seorang Anak di Probolinggo Usir dan Aniaya Ibunya karena BAB Sembarangan

"WNA ini tinggal tak lapor RT dan dari luar kita melihat itu tidak ada kegiatan apa-apa karena ditutup semua kan," imbuh Sapto.

Setelah berulang kali mencoba menghubungi pemilik rumah tanpa hasil, pihak RT akhirnya melaporkan kecurigaan ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/7).

Saat petugas datang ke lokasi, mereka mendapati 11 WNA China yang diduga melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai aparat polisi dari Wuhan. Mereka diduga menjalankan aksi melalui video call daring untuk menipu korban, baik dari dalam maupun luar negeri.

Polisi langsung menggandeng pihak Imigrasi Jakarta Selatan untuk menelusuri status dan izin tinggal para pelaku. Selain itu, petugas juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban atau terlibat dalam jaringan ini.

Baca juga : Geger 9 Juta Data Fans JKT48 Diklaim Bocor dan Dijual di Forum Gelap

Saat digiring untuk diperiksa, para pelaku kompak tutup mulut. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan mengenai alasan mereka memilih Indonesia sebagai basis operasi dan seberapa luas dampak kejahatan daring yang mereka lakukan.

Para pelaku dijerat dengan berlapis pasal dari Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Keimigrasian, yakni Pasal 28 UU ITE tentang informasi menyesatkan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).

Kemudian pasal 113, 116, dan 122 UU Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal dan masuk tanpa visa.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post