×
image

Satria Arta Kumbara Minta Jadi WNI Lagi, Ini Respons Pemerintah dan TNI

  • image
  • By Shandi March

  • 22 Jul 2025

Mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga WNI. (X@KentLavis)

Mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga WNI. (X@KentLavis)


LBJ — Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang kini dikenal sebagai tentara relawan Rusia, menyampaikan permohonan lewat rekaman video untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam video yang beredar luas, ia mengaku tidak mengetahui bahwa tindakannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia bisa membuatnya kehilangan status kewarganegaraan.

Dalam video tersebut, Satria menyebut nama Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto, agar dapat menerimanya kembali menjadi WNI.

Menanggapi permintaan itu, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa mereka masih memantau keberadaan Satria lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow. Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah "Roy" Soemirat, memastikan bahwa komunikasi tetap terjalin dengan Satria.

Baca juga : Eks Marinir TNI AL Terendus Gabung Tentara Rusia, Ini Penjelasan TNI AL

“Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan,” ujar Roy, Senin (21/7) malam.

Sementara itu, TNI Angkatan Laut mengambil sikap tegas. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan bahwa Satria sudah bukan bagian dari institusi tersebut sejak vonis pengadilan militer keluar.

"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," jelas Tunggul, Senin (21/7).

Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tertanggal 6 April 2023, yang menyatakan Satria secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana desersi sejak 13 Juni 2022. Vonis tersebut menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Baca juga : Israel Tembaki Warga Palestina di Gaza Saat Ambil Bantuan, 73 Orang Tewas

Putusan tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) sejak 17 April 2023, menjadikannya final dan mengikat.

Dengan status hukum dan administratif yang jelas, TNI AL menutup kemungkinan menerima kembali Satria Arta Kumbara sebagai anggota.

Untuk saat ini, keputusan apakah Satria akan diizinkan kembali sebagai WNI berada di ranah Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post