Bantah Tuduhan Gelapkan Rp1,83 Miliar Kawan Visi Bongkar Rincian Pembayaran
By Shandi March
16 Jul 2025

LBJ – PT Kawan Visi Indonesia (KVI) akhirnya buka suara terkait tudingan penggelapan dana Rp1,83 miliar yang menyeret nama direktur utama mereka, Viska Medina. Melalui kuasa hukumnya, Jimmy LSD Simanjuntak, S.H., KVI menyampaikan surat somasi sekaligus memberikan hak jawab terhadap pemberitaan media online lbj.xyzonemedia.com pada 28 April 2025 yang berjudul: “Modus Mencatut Nama Bank Plat Merah, Kawan Visi Dituding Gelapkan Dana Rp1,83 Miliar".
Pemberitaan tersebut sebelumnya menyebut Viska Medina sebagai pihak yang mengajak kerja sama proyek event senilai Rp1,5 miliar kepada PT BEKI, namun tak kunjung mengembalikan dana dan kompensasi sebesar Rp330 juta.
“Klien kami dengan tegas membantah semua isi pemberitaan yang tidak berdasar itu. Klien kami tidak pernah menolak atau menghindari tanggung jawabnya,” kata Jimmy dalam surat resmi tertanggal 3 Mei 2025 yang diterima redaksi.
Baca juga : Modus Mencatut Nama Bank Plat Merah, Kawan Visi Diduga Gelapkan Dana Rp1,83 Miliar
Jimmy menegaskan bahwa redaksi LBJ yang memberitakan tuduhan tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi kepada pihak KVI sebelum mempublikasikan informasi yang menurutnya merusak reputasi kliennya.
“Kami sangat keberatan dan menolak tuduhan dan informasi pemberitaan yang dirilis oleh lbj.xyzonemedia.com,” tegas Jimmy.
Sudah Ada Pembayaran Rp830 Juta
Dalam surat bantahannya, KVI mengungkap bahwa mereka sudah mencicil pengembalian dana kepada PT BEKI, sebagai bentuk itikad baik, sesuai Perjanjian Dana Titipan Jangka Pendek No.213/BEKI/EKS/XII/24 dan perpanjangan waktunya.
Berikut rincian pembayaran yang telah dilakukan KVI kepada PT BEKI melalui transfer bank:
Rincian cicilan yang telah diberikan PT KVI kepada PT BEKI. (Dok. LBJ)
Jumlah tersebut, menurut kuasa hukum KVI, membuktikan bahwa kliennya telah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya.
Melalui artikel ini, kami redaksi LBJ menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pembaca artikel kami di LBJ, dan khususnya kepada saudari Viska Medina, SE selaku Direktur PT. Kawan Visi Indonesia, atas pemberitaan kami sebelumnya pada 28 April 2025 yang berjudul: “Modus Mencatut Nama Bank Plat Merah, Kawan Visi Dituding Gelapkan Dana Rp1,83 Miliar”. Dimana dalam artikel tersebut kami tidak mengindahkan kaidah-kaidah dalam Kode Etik Jurnalistik.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini