Kepala BNN Minta Aparat Stop Tangkap Pengguna Narkoba, Fokus Rehabilitasi
By Shandi March
16 Jul 2025
 Komjen Marthinus Hukom. (X@PapuaBnn).jpeg)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis. (X@PapuaBnn)
LBJ - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan sikapnya yang melarang keras aparat menangkap pengguna narkoba, baik dari kalangan masyarakat umum maupun artis.
Dalam pernyataannya usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Selasa (15/7), Marthinus menyebut bahwa Undang-Undang Narkotika mengamanatkan rehabilitasi, bukan pidana penjara, bagi pengguna.
“Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi,” tegas Marthinus.
Rehabilitasi Wajib, Penjara Bukan Solusi
Menurut Marthinus, Indonesia saat ini memiliki 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan anggota keluarganya yang menggunakan narkoba agar segera mendapatkan rehabilitasi tanpa harus diproses secara hukum.
Baca juga : Heboh Pria Bawa Pistol di Cigudeg Saat Ribut Soal Lahan, Terekam Kamera
"Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," jelasnya.
Marthinus menyebut pengguna sebagai korban dari jaringan bandar, sehingga pendekatan hukum seharusnya tidak diberlakukan kepada mereka.
"Jadi gini, pengguna itu dia adalah korban. Kalau ada artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Jadi bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan," ujarnya.
Ia menyinggung kembali kasus musisi Fariz RM yang berulang kali ditangkap karena narkoba. Menurutnya, jika pengguna seperti Fariz terus-menerus dijebloskan ke penjara, maka negara telah menghukum korban dua kali.
Baca juga : Viral Bupati Gunungkidul Labrak Penipu ASN, Ini Kronologi dan Profilnya
"Seperti kasus Fariz RM, berapa kali dia menggunakan dan ditangkap? Artinya dia dalam kondisi sebagai orang yang ketergantungan. Kalau, kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan korban untuk kedua kalinya," tegas Marthinus.
Solusinya, lanjut dia, adalah rehabilitasi jangka panjang yang menyeluruh dengan pendekatan intervensi berkelanjutan. Ia percaya banyak pengguna yang bisa pulih setelah menyelesaikan program tersebut.
Ketika ditanya soal potensi kesalahan dalam asesmen pengguna dan pengedar, Marthinus merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang menyebut pengguna dengan temuan narkotika di bawah 1 gram wajib direhabilitasi.
Namun, ia menekankan bahwa asesmen harus menyertakan informasi intelijen. Sebab bisa saja pengedar menyimpan hanya satu gram sisa untuk mengelabui petugas.
Baca juga : GBK Pecat Petugas Pemutar Suara Tak Pantas, Investigasi Masih Berlangsung
"Tapi tidak menutup kemungkinan yang di badannya itu hanya satu gram. Tapi dia pengedar. Karena kebetulan sudah habis sisa tinggal satu gram. Maka asesmen itu bertumpu pada informasi intelijen lainnya," pungkasnya.
Dengan pendekatan yang lebih manusiawi ini, BNN berharap dapat memutus siklus kriminalisasi pengguna narkoba dan fokus pada pemberantasan jaringan pengedar yang lebih besar.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini