Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Pembubaran Retret Kristen di Cidahu
By Shandi March
01 Jul 2025
.png)
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyerangan dan pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (X@orw7)
LBJ — Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa retret pelajar Kristen yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Salah satu dari mereka adalah orang yang menurunkan dan merusak salib besar milik korban.
Aksi intoleransi ini terjadi pada Jumat (27/6), saat kegiatan keagamaan umat Kristen tengah berlangsung di sebuah rumah milik Maria Veronica Ninna (70). Acara yang diikuti oleh sekitar 36 pelajar itu berubah menjadi kekacauan setelah massa mendatangi lokasi dan memaksa kegiatan dihentikan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memproses laporan resmi yang dibuat oleh Yohanes Wedy, selaku pelapor pada 28 Juni 2025.
Baca juga : Tembok Bolong Jatinegara Digeledah Satpol PP, Tiga Wanita Diamankan
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Rudi dalam keterangan pers di Bandung, Selasa (1/7).
Peristiwa ini dipicu oleh keluhan sejumlah warga yang merasa kegiatan ibadah tersebut tidak mendapat izin dan kerap mengganggu akses jalan. Keluhan itu diteruskan kepada Kepala Desa Tangkil. Namun, menurut polisi, pihak pemilik rumah tidak merespons permintaan klarifikasi dari aparatur desa.
Kondisi tersebut memicu aksi massa yang terdiri dari warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu untuk datang langsung ke lokasi. Mereka membubarkan retret secara paksa dan melakukan sejumlah perusakan.
Kerusakan yang ditimbulkan tak hanya menyasar simbol agama, tapi juga merusak properti rumah dan kendaraan.
Baca juga : KAI Commuter Ubah Pola Operasi Stasiun Tanah Abang, Ini Rute dan Peron Terbarunya
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, 1 unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 50 juta," ujar Rudi.
Polisi menyebut tujuh tersangka dengan inisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM. MSM tercatat sebagai pelaku yang secara langsung menurunkan dan merusak salib besar yang menjadi simbol kegiatan ibadah.
"Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu," tegas Rudi.
Kepolisian menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi intoleransi. Penegakan hukum akan dilakukan untuk semua pelaku tanpa pandang bulu, demi menjaga kerukunan umat beragama yang telah lama menjadi pilar kehidupan sosial di Indonesia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini