×
image

Lisa Mariana Digugat Balik Ridwan Kamil, Diminta Ganti Rugi Rp105 Miliar karena Rusak Reputasi

  • image
  • By Shandi March

  • 27 Jun 2025

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menggugat balik selebgram Lisa Mariana  dengan tuntutan fantastis: ganti rugi senilai Rp105 miliar. (X@lempengaaja)

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan fantastis: ganti rugi senilai Rp105 miliar. (X@lempengaaja)


LBJ Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke pengadilan, kini giliran RK menggugat balik Lisa dengan tuntutan fantastis: ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung melalui sistem e-court oleh tim hukum RK pada Rabu, 25 Juni 2025. Perkara tersebut terdaftar dalam dokumen resmi dengan nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar-Butar, menjelaskan bahwa gugatan tersebut terdiri dari dua bagian: kerugian materiil dan immateriil.

Tuntutan Rp5 miliar sebagai ganti rugi materiil, yang mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, serta hilangnya pendapatan akibat terganggunya pekerjaan.

Baca juga : Sidang Gugatan Lisa Mariana Memanas: Pria Bernama Revelino Ngaku Ayah Biologis Anak, Bukan Ridwan Kamil

Sedangkan sisanya, Rp100 miliar, dituntut sebagai ganti rugi immateriil atas nama baik yang tercoreng, tekanan psikologis, serta kerusakan hubungan sosial dan keluarga. Menurut Muslim, RK adalah korban dari tuduhan sepihak yang tidak memiliki dasar ilmiah maupun bukti hukum yang sah.

"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," tegasnya.

Muslim menyebut tuduhan yang disebarkan Lisa — mulai dari dugaan hubungan gelap, kehamilan, hingga aborsi — tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan.

"Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA," katanya.

Baca juga : Panas! Lisa Mariana Incar Warisan Ridwan Kamil Jika Tes DNA Positif, Pengacara Beberkan Strategi Hukum

Tim hukum juga menyatakan bahwa tindakan Lisa dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Gugatan balik ini disebut sebagai upaya untuk mengembalikan kehormatan klien mereka yang telah dirusak di ruang publik.

Selain gugatan perdata ini, Muslim mengungkap bahwa RK juga telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Lisa Mariana belum memberikan tanggapan atas gugatan balik tersebut. Kuasa hukumnya juga belum merespons panggilan ataupun pesan konfirmasi dari awak media.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post