Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Miinta DPR Bacakan Surat di Paripurna
By Shandi March
05 Jun 2025
.png)
Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Instagram @gibran_rakabuming)
LBJ – Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka melayangkan surat kepada Ketua DPR dan Ketua MPR RI, tertanggal 26 Mei 2025, sebagai bentuk desakan agar lembaga legislatif segera menindaklanjuti proses pemberhentian Wapres secara konstitusional.
Surat itu langsung menyita perhatian publik setelah beredar di berbagai kanal media nasional. Forum Purnawirawan meminta agar surat tersebut tidak hanya dicatat, tetapi juga segera dibacakan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme rapat paripurna.
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, memastikan bahwa surat usulan pemakzulan akan dibacakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR RI. Ia menegaskan bahwa langkah ini telah mengacu pada prosedur hukum yang diatur dalam konstitusi.
“Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” ujar Andreas.
Baca juga : Redam Isu Pemakzulan? Gibran Bungkuk Salami Try Sutrisno di Harlah Pancasila
Proses pemakzulan ini merujuk langsung pada Pasal 7A UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Andreas menjelaskan bahwa tahap awal dimulai dari rapat paripurna DPR yang harus memenuhi dua syarat penting: dihadiri oleh minimal dua per tiga anggota DPR dan mendapat persetujuan dari dua per tiga anggota yang hadir.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka proses pemakzulan otomatis gugur.
Namun, jika surat tersebut disetujui, DPR akan meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji dan dinilai apakah memang terdapat unsur pelanggaran berat yang dilakukan oleh Gibran sebagai Wapres.
Andreas juga memberi apresiasi terhadap keberanian para mantan prajurit yang mengajukan surat tersebut.
Baca juga : Bantah Isu Penggantian Kapolri, Seskab Sebut Jenderal Listyo Sigit Masih Aktif dan Dampingi Presiden
“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” tegasnya.
Desakan dari Forum Purnawirawan dinilai banyak pihak sebagai bentuk kontrol sipil terhadap kekuasaan eksekutif, terutama di tengah kontroversi publik yang terus mengemuka sejak pemilu 2024 lalu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan langsung dari Gibran maupun Istana Wakil Presiden terkait usulan pemakzulan tersebut. Semua mata kini tertuju pada jalannya rapat paripurna DPR mendatang, yang akan menentukan apakah surat Forum Purnawirawan akan menjadi langkah awal dimulainya proses politik terbesar dalam sejarah wakil presiden pasca-Reformasi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini