Edarkan Uang Palsu Kakek Berusia 62 Tahun Ditangkap di Tasikmalaya
By Cecep Mahmud
20 May 2025

Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakatmengenai rencana transaksi uang palsu di lokasi tersebut. (dok Polresta Tasikmalaya)
LBJ - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pria lanjut usia yang terlibat dalam peredaran uang palsu. Pelaku berinisial EN (62), warga Kampung/Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap pada Sabtu (10/5/2025). Ia kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di depan sebuah toko swalayan di Jalan Djuanda, Kota Tasikmalaya.
Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut mengenai rencana transaksi uang palsu di lokasi tersebut.
"Petugas mendapati tersangka sedang berada di parkiran Indomaret," ujar Rozi di kantornya, Senin (19/5/2025).
Ia menambahkan, tersangka menguasai 395 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang rencananya akan dijual.
Baca juga: Pria Tewas Dibacok di Surabaya, Polisi Buru Pelaku
Selain ratusan lembar uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam merek Oppo A15 warna hitam dan satu buah tas berwarna hitam. Tas tersebut digunakan tersangka untuk membawa uang palsu.
Tersangka EN mengaku memperoleh uang palsu tersebut sekitar tahun 2022 dari seseorang berinisial A di daerah Bogor. Pertemuan itu terjadi saat tersangka mengikuti sebuah ritual penggandaan uang.
EN kemudian menyimpan uang palsu itu selama beberapa waktu. Akhirnya, ia berniat menjualnya kepada seseorang bernama Zaelan seharga Rp 5 juta.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sita 1.162 Butir Ekstasi dari Pria di Penjaringan, Jaringan Narkoba Terbongkar
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar," pungkas Rozi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini