×
image

Delapan WNA Diciduk di Bandara Ngurah Rai Bali Terkait Kasus Narkoba

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 16 May 2025

Ilustrasi (Pixabay)

Ilustrasi (Pixabay)


LBJ - Aparat kepolisian berhasil mengamankan delapan warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penangkapan ini dilakukan dalam rentang waktu 14 April hingga 15 Mei 2025. Mereka ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika saat baru saja mendarat.

Kabar penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy.

"Ada delapan warga asing yang kami tahan dan kami proses," ujarnya kepada detikBali, Jumat (16/5/2025). "Mereka membawa narkoba berbagai jenis."

Baca juga: Kapolri Tegaskan Tindak Tegas Premanisme, Tak Pandang Bulu 

Delapan WNA tersebut berasal dari beragam negara. Negara asal mereka meliputi Venezuela, Meksiko, Inggris, Amerika Serikat (dua orang), Rusia, Prancis, dan Yunani. Proses penangkapan dilakukan di dalam maupun di luar area Bandara Ngurah Rai.

Berbagai jenis narkotika berhasil disita dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja, sabu, ekstasi, hingga kokain. Total berat barang bukti yang disita mencapai 330 gram, termasuk 20 butir pil ekstasi.

Kombes Ariasandy menjelaskan lebih lanjut mengenai operasi ini. Penangkapan delapan WNA ini merupakan bagian dari operasi pengungkapan kasus narkotika selama satu bulan terakhir di wilayah Bali. Dalam operasi tersebut, total 34 orang tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian Bali dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan warga negara asing. Proses hukum terhadap delapan WNA tersebut saat ini sedang berjalan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post