Polisi Ringkus 7 Tukang Parkir Liar Berseragam Dishub di Jakpus
By Shandi March
14 May 2025
 (@Poldametrojaya_).jpeg)
Polsek Cempaka Putih mengamankan tujuh orang juru parkir liar dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar pada Selasa sore (13/5) (X@Poldametrojaya_)
LBJ - Aparat kepolisian menciduk tujuh juru parkir (jukir) liar yang nekat menggunakan atribut mirip petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari tujuh orang yang diamankan dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang melibatkan Polri, TNI, dan Satpol PP pada Selasa (13/5) sore, empat di antaranya kini mendekam di balik jeruji besi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cempaka Putih, Komisaris Polisi Sulistiyo Yudo Pangestu, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons terhadap praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
"Dari hasil operasi, kami mengamankan tujuh orang. Empat di antaranya terbukti menggunakan atribut dan karcis palsu untuk meyakinkan masyarakat seolah-olah mereka resmi dari Dishub," tegas Kompol Sulistiyo dalam keterangannya, Rabu (14/5).
Baca juga : Video Viral Kepala Sekuriti Pasar Kramat Jati Diduga Diintimidasi Ormas, Polisi Turun Tangan
Keempat pelaku yang kini berstatus tahanan adalah SO (46), MH (34), SU (60), dan ID (24). Sementara tiga pelaku lainnya, yakni EF (58), DA (38), dan S (58), masih diberikan pembinaan karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melakukan penahanan terhadap mereka.
Atas perbuatan melawan hukumnya, keempat pelaku yang ditahan terancam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi rompi bertuliskan Dishub, baju berlogo Dishub, sejumlah karcis parkir palsu, dan uang tunai sebesar Rp238.000 yang diduga hasil dari praktik parkir liar.
"Ini jelas melanggar hukum dan memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," ucap Kompol Sulistiyo dengan tegas.
Baca juga : Asyik Main HP, Pria Gresik Dibacok Tetangga Hingga Bersimbah Darah
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, memberikan apresiasi atas tindakan cepat dan tegas yang dilakukan jajaran Polsek Cempaka Putih dalam memberantas praktik pungli yang kerap merugikan masyarakat.
"Kami berkomitmen menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. Praktik pungli berkedok petugas resmi tidak bisa dibiarkan karena ini bagian dari penipuan publik. Saya minta jajaran terus konsisten melakukan penindakan," tutur Kombes Susatyo.
Operasi pemberantasan premanisme ini merupakan instruksi langsung dari Mabes Polri yang tertuang dalam Surat Telegram nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Operasi yang telah berjalan sejak 1 Mei ini bertujuan untuk memberantas praktik premanisme yang meresahkan dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi nasional.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini