Polres Jakpus Sikat Preman! 28 Diciduk, 9 Jadi Tersangka Pemerasan
By Shandi March
13 May 2025
. (X@humaspoldajbr).jpeg)
Polri melalui Polda Metro Jaya menggelar Apel Siaga Anti Premanisme di silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/5). (X@humaspoldajbr)
LBJ - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. Sebanyak 28 orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik haram tersebut berhasil diamankan, dan sembilan di antaranya kini berstatus tersangka.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti maka Sat Reskrim Polres Jakarta Pusat telah menetapkan 9 orang yang diduga kuat dapat ditetapkan tersangka dengan persangkaan pasal 335 yaitu terkait masalah pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan juga pasal 368 yaitu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan untuk menyuruh orang memaksa menyerahkan suatu barang yang biasa kita sebut dengan pasal pemerasan," tegas AKBP Danny, Selasa (13/5).
Lebih lanjut, AKBP Danny mengungkapkan bahwa beberapa dari para pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka ini terindikasi tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) tertentu.
Baca juga : TNI AD Tanggung Jawab Penuh Atas Penanganan Korban Ledakan Garut
Modus operandi yang umum mereka gunakan adalah dengan menetapkan tarif parkir liar yang tidak wajar, terutama di kawasan perdagangan ramai seperti Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tindakan ini jelas menghambat perputaran ekonomi di wilayah tersebut.
Polisi juga mendapati bahwa para pelaku kerap kali beraksi secara kucing-kucingan, memanfaatkan kelengahan petugas di sekitar lokasi.
"Yang pertama bahwa dari pihak pelaku atau orang-orang yang diduga melakukan pemerasan ini, itu mereka juga melihat situasi pada saat tidak ada keberadaan polisi mereka mancarkan aksinya," ungkap AKBP Danny.
AKBP Danny mengakui bahwa masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme seringkali enggan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dengan tegas agar masyarakat yang menjadi korban premanisme tidak ragu untuk melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Baca juga : Ganyang Preman Berkedok Ormas! Polda Metro Jaya Gelar Operasi Besar, Warga Diminta Jangan Ragu Melapor!
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk juga proaktif berani melaporkan kepada kami, kepolisian, di mana titiknya, kapan terjadi, kalau bisa, kira-kira siapa orang-orang yang melakukan pemerasan atau dari ormas mana," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus, membeberkan bahwa sembilan tersangka yang telah diamankan ini beroperasi di dua kawasan utama, yaitu sekitar Thamrin City dan area wisata Monas, Jakarta Pusat. Modus yang mereka gunakan adalah dengan mematok harga parkir liar yang jauh melebihi tarif normal.
"Pada saat itu dikasih Rp5.000 oleh pengendara roda empat akan tetapi ditolak oleh para pelaku, dengan dipatok Rp20.000 sampai dengan Rp30.000," jelas AKBP Firdaus. "Nah ini makanya dari sembilan tersangka, enam tersangka ditangkap dari TKP Tamrin City, yang tiga lagi ditangkap di Monas," sambungnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini