×
image

Konjen RI: WNI Nekat Berhaji dengan Visa Ziarah Meski Dilarang

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 08 May 2025

 Warga Negara Indonesia (WNI) masih ada yang memaksakan diri untuk pergi haji tanpa menggunakan visa yang sesuai.

Warga Negara Indonesia (WNI) masih ada yang memaksakan diri untuk pergi haji tanpa menggunakan visa yang sesuai.


LBJ - Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, mengungkapkan bahwa masih terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang mencoba untuk melaksanakan ibadah haji menggunakan visa ziarah. Hal ini terjadi meskipun mereka mengetahui bahwa tindakan tersebut dilarang oleh pemerintah Arab Saudi.

Yusron mencontohkan kasus 30 WNI yang kedapatan menggunakan visa ziarah untuk tujuan haji. Mereka disebut telah mengetahui peraturan Arab Saudi yang secara jelas menyatakan bahwa visa ziarah hanya diperuntukkan untuk kunjungan biasa, bukan untuk berhaji.

“WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji,” ujar Yusron dalam keterangannya pada Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, “Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.”

Baca juga: Mendagri Apresiasi Kinerja Keuangan Jabar, Sebut Capaian Dedi Mulyadi Tak Terbantahkan

Yusron pun mengingatkan seluruh WNI agar tidak memaksakan diri untuk pergi haji tanpa menggunakan visa yang sesuai.

Yusron menjelaskan bahwa pada tahun ini, pemerintah Arab Saudi semakin memperketat aturan terkait ibadah haji. Mereka secara gencar melakukan razia dan pemeriksaan untuk menjaring jemaah haji ilegal.

Jemaah yang kedapatan tidak memiliki tasreh haji akan langsung dikeluarkan atau dideportasi dari Mekkah.

“Bagi mereka yang tidak memiliki izin tinggal, ya akan langsung dimasukkan ke penjara imigrasi dan dideportasi,” tegas Yusron.

Pembatasan terhadap jemaah haji ilegal telah dilakukan sejak dini.

“Dari awal, (Arab Saudi) gencar melakukan razia dan pemeriksaan. Harapannya tidak banyak orang nekat masuk Mekkah,” ucap Yusron.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Sempat Tertahan Saat Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti

Selain sanksi berupa dikeluarkan dari Mekkah atau deportasi, pemerintah Arab Saudi juga telah menyiapkan sanksi berat lainnya bagi jemaah ilegal. Aparat keamanan Arab Saudi menginformasikan bahwa denda bagi jemaah yang tidak memiliki visa resmi dapat mencapai 100.000 Riyal atau setara dengan sekitar Rp 440 juta.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post