×
image

Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Vape Obat Keras

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 05 May 2025

Jonathan Frizzy terancam hukuman pidana yang cukup berat. (Ig @ijonk)

Jonathan Frizzy terancam hukuman pidana yang cukup berat. (Ig @ijonk)


LBJ - Aktor Jonathan Frizzy (JF) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras jenis etomidate terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menjerat Jonathan Frizzy dengan Undang-Undang Kesehatan.

"Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Kombes Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya dalam kasus vape ilegal berisi zat etomidate, Jonathan Frizzy terancam hukuman pidana yang cukup berat.

"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," kata Ade Ary.

Baca juga: Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah resmi menetapkan Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka. Penetapan ini terkait temuan vape yang mengandung zat psikotropika jenis etomidate.

Jonathan Frizzy sempat absen dari pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan pemulihan pascaoperasi. Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu menyebut pemeriksaan lanjutan seharusnya dilakukan pekan depan, menunggu kondisi kesehatan tersangka membaik.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan dokter terkait kondisi Jonathan Frizzy.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Banyak Oknum Polisi, Termasuk Pangkat Tinggi, Pakai Narkoba

Penetapan status tersangka dan ancaman hukuman yang berat menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus peredaran narkotika, termasuk melalui media vape.

Proses hukum terhadap Jonathan Frizzy akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post