Muncul Sosok Pembela Jokowi, Kepala Sekolah Siap Buktikan Keaslian Ijazah di Pengadilan
By Shandi March
03 May 2025
.jpeg)
Jokowi saat melapor ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. (X@tekarok007)
LBJ - Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo kembali membara. Namun kali ini, bukan hanya lawan politik yang bersuara—sosok pembela pun muncul dari dunia pendidikan.
Adalah Munarso, Kepala Sekolah SMAN 6 Solo, yang menyatakan kesiapannya hadir di Pengadilan Negeri Surakarta untuk memberikan klarifikasi soal riwayat pendidikan Jokowi. Ia mengaku telah menerima surat resmi pemanggilan sebagai saksi dalam kasus gugatan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh advokat Muhammad Taufiq.
“Hari Rabu (16/4) siang mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri Surakarta panggilan sidang merespon adanya gugatan atas nama Muhammad Taufiq. Bagi saya saya siap-siap saja. Saya mewakili SMA 6 memiliki data yang valid dan komplit. Masih lengkap,” ujar Munarso.
Gugatan ini didaftarkan oleh kelompok pengacara yang menamai diri sebagai Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang menuding Jokowi tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya ke publik. Mereka mendaftarkan perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025, dan mencantumkan empat tergugat: Jokowi, SMAN 6 Solo, Universitas Gadjah Mada, dan KPU Solo.
Koordinator tim, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa KPU harus memverifikasi data saat pencalonan. Kelemahan utama KPU adalah hanya mendasarkan pada fotokopi yang dilegalisir.
Baca juga : Jokowi Resmi Lapor Polisi Terkait Ijazah Palsu, Siap Diuji Digital Forensik
Munarso menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki data lengkap mengenai Jokowi saat menjadi siswa di SMAN 6. Ia juga mengklaim masih ada guru dan teman seangkatan Jokowi yang bersedia memberikan kesaksian.
“Juga ada saksi berupa teman dan guru yang masih sehat. Saya akan melaporkan atasan saya. Dinas akan membantu saya,” tegas Munarso.
Meski demikian, Munarso mengaku belum melihat ijazah asli yang dipersoalkan, sehingga enggan menyatakan keabsahannya secara langsung. Namun, ia memastikan bahwa Jokowi memang tercatat sebagai siswa dan lulusan resmi SMAN 6 Solo.
“Saya tidak bisa mengatakan absah dan tidak. Yang jelas Pak Jokowi masuk SMA 6, lulus dari SMA 6 dan punya ijazah SMA 6,” katanya.
Baca juga : Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Hukum Penggugat Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menolak untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi ke publik. Ia berdalih bahwa beban pembuktian berada di tangan pihak yang menuduh. Menurutnya, permintaan untuk membuka ijazah bukan bertujuan mengungkap kebenaran, melainkan menyerang pribadi kliennya.
"Karena memang dari awal kami sudah melihat permintaan ini bukan untuk menguji kebenaran, lebih kepada untuk memojokkan dan kepentingan-kepentingan lainnya," ujar Rivai dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/5).
Ia juga menyebut hanya akan menunjukkan dokumen asli apabila diminta secara hukum oleh pengadilan.
Di sisi lain, mantan Menko Polhukam Mahfud MD punya pandangan berbeda. Ia menilai masyarakat memiliki hak hukum untuk mengakses ijazah Jokowi, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga : Buntut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Siap Hadapi Gugatan Hukum
"Ndak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi,” kata Mahfud dalam kanal YouTube-nya pada 15 April 2025.
Menurut Mahfud, bila perlu, Komisi Informasi bisa memerintahkan pembukaan dokumen resmi milik mantan kepala negara sebagai bentuk transparansi publik.
Isu ijazah palsu Presiden Jokowi sudah tiga kali masuk pengadilan dan semuanya dimenangkan oleh pihak Jokowi. Namun, absennya bukti fisik yang dapat diakses publik memicu spekulasi terus-menerus. Dalam insiden terbaru, Jokowi bahkan menolak tuntutan demonstran yang mendatangi rumahnya di Solo pada 16 April 2025 untuk menunjukkan ijazah aslinya.
“Meminta saya bisa menunjukan ijazah asli, saya sampaikan tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukan itu kepada mereka. Dan tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukan ijazah asli saya,” tegas Jokowi.
Sampai hari ini, kasus ini bukan hanya menyangkut dokumen pendidikan, tapi telah menjadi ujian atas prinsip transparansi, kepercayaan publik, dan supremasi hukum di Indonesia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini