KPK Kembali Panggil Dua Anggota DPR NasDem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI
By Cecep Mahmud
30 Apr 2025

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (tangkap layar)
LBJ -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro. Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (30/4/2025).
Namun, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Sebelumnya, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada 13 Maret 2025. Akan tetapi, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut. Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan ketidakhadiran keduanya disebabkan adanya kegiatan kunjungan yang telah terjadwal sebelumnya.
Baca juga: May Day di Monas, Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penutupan Lalu Lintas
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI ini, KPK sebelumnya telah memeriksa dua anggota DPR lainnya, yaitu Heri Gunawan dan Satori. KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari total program dan anggaran yang tersedia, diduga hanya sebagian, atau sekitar separuhnya saja, yang disalurkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 18 September 2024, mengungkapkan bahwa permasalahan muncul ketika dana CSR yang tidak digunakan sesuai peruntukan justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ujar Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: Istana Hormati Putusan MK Soal Pasal Pencemaran Nama Baik
Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa penggunaan dana CSR untuk pembangunan fasilitas umum seperti rumah atau jalan tidak menjadi masalah. Namun, penyimpangan terjadi ketika dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pemanggilan kembali dua anggota DPR ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana CSR BI. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini