TNI AU Bantah Komnas HAM Soal Kepemilikan Sirkus OCI
By Cecep Mahmud
24 Apr 2025

Mantan pekerja sirkus OCI yang pernah tampil di Taman Safari. (tangkap layar X)
LBJ - TNI Angkatan Udara (AU) membantah pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebutkan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) pernah menjadi unit usaha milik TNI AU. Bantahan ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma TNI Ardi Syahri, melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Kamis (24/4/2025).
Marsma TNI Ardi Syahri menegaskan bahwa OCI bukanlah unit usaha milik Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma. Ia menyatakan bahwa Puskopau tidak pernah memiliki maupun mengelola kegiatan sirkus tersebut.
Meskipun membantah kepemilikan, Ardi mengakui adanya kerja sama operasional antara TNI AU dan OCI. Kerja sama tersebut berupa dukungan pengurusan surat-surat izin pertunjukan di beberapa aset Lanud.
"Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum, bukan sebagai bentuk kepemilikan," jelas Ardi.
Baca juga: Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran Hibah Pesantren Jawa Barat, Diduga Ada Afiliasi Politik
Ardi menambahkan bahwa Puskopau Halim tidak terlibat dalam manajemen, pembinaan, maupun urusan internal perusahaan mitra, dalam hal ini OCI.
Sirkus OCI saat ini menjadi perhatian publik terkait dugaan eksploitasi dan pelanggaran HAM terhadap mantan pemainnya. TNI AU menyatakan keterbukaannya untuk memberikan keterangan tambahan terkait isu kepemilikan ini.
"TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang," tutur Ardi.
Informasi mengenai dugaan kepemilikan TNI AU atas sirkus OCI pertama kali disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro. Hal ini diungkapkan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada Rabu (23/4/2025).
Atnike menyatakan bahwa temuan tersebut didasarkan pada penelusuran Komnas HAM pada tahun 1997, saat kasus dugaan pelanggaran HAM mulai terungkap.
"Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya Sirkus," kata Atnike.
Baca juga: Trump: Potensi Penurunan Tarif Bergantung pada Respons Tiongkok
Ditemui usai rapat, Atnike membenarkan adanya dokumen yang menyatakan OCI pernah berada di bawah Puskopau TNI AU Halim Perdana Kusuma.
"Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus," ujarnya.
Atnike menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali menelusuri temuan-temuan Komnas HAM pada tahun 1997, termasuk dokumen terkait keberadaan OCI di bawah Puskopau.
"Maka kita perlu melakukan penelusuran kembali atas informasi yang sudah pernah diperoleh oleh Komnas HAM di periode yang lalu, dan itu periode Komnas HAM yang masih sangat awal ya 1997," pungkas Atnike.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini