Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Wajib Jalani Sanksi 3 Bulan
By Shandi March
23 Apr 2025
.jpeg)
Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu, Lucky Hakim Wajib Jalani Sanksi 3 Bulan. (IG@Dedimulyadiofficial)
LBJ — Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akhirnya menerima sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah ramai diperbincangkan publik karena bepergian ke Jepang saat libur Lebaran tanpa izin resmi.
Perjalanan pribadi ke luar negeri itu sempat memunculkan kecurigaan publik terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
Namun, hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kemendagri memastikan bahwa Lucky tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanannya.
“Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, dalam keterangannya yang dikutip dari Antara.
Baca juga : Lucky Hakim Minta Maaf ke Dedi Mulyadi Soal Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Meski tidak terbukti menyalahgunakan anggaran daerah, Lucky tetap dinyatakan melanggar prosedur administratif.
Tim Inspektorat menemukan bahwa sang bupati tidak memahami kewajiban kepala daerah untuk meminta izin saat hendak bepergian ke luar negeri, dalam kondisi dan tujuan apa pun.
“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun,” ujar Bima Arya.
Karena pelanggaran prosedural itu, Kemendagri menjatuhkan sanksi pembinaan berupa keharusan mengikuti program pendalaman tata kelola pemerintahan selama tiga bulan.
Baca juga :Blak-blakan! Ini Alasan Lucky Hakim Mundur dari Wakil Bupati Meski Gaji Rp200 Juta per Bulan
Sanksi ini mengharuskan Lucky hadir minimal satu hari setiap pekan di lingkungan Kemendagri untuk mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan dari berbagai unit kerja internal kementerian.
“Ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Bima Arya.
Rencana pemberlakuan sanksi akan dimulai minggu depan, seperti yang dikonfirmasi langsung oleh Wamendagri.
“Kapan kalau sanksinya akan mulai? Minggu depan mulai berlaku,” kata Bima.
Banyak pihak berharap agar pemerintah daerah lain menjadikan kasus Lucky sebagai pelajaran, agar kejadian serupa tak terulang.
Kepatuhan terhadap aturan administratif menjadi penting, terlebih bagi kepala daerah yang sedang mengemban amanah rakyat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini