×
image

Wali Kota Surabaya Segel Gudang Tak Berizin, Eks Karyawan Minta Ijazah Dikembalikan

  • image
  • By Shandi March

  • 23 Apr 2025

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel Gudang milik UD Sentoso Seal di Surabaya, Selasa, 22 April 2025. (X@MasBRO_back)

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel Gudang milik UD Sentoso Seal di Surabaya, Selasa, 22 April 2025. (X@MasBRO_back)


LBJ – Penyegelan gudang CV Sentoso Seal milik keluarga pengusaha Jan Hwa Diana di kawasan Margomulyo, Surabaya, akhirnya memberi angin segar bagi puluhan eks karyawan yang selama ini mengaku menjadi korban penahanan ijazah. Langkah tegas yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya ini dianggap sebagai sinyal positif atas keresahan yang mereka alami selama bertahun-tahun.

Satrio Ambasakti (20), mantan staf gudang, mengaku merasa lega melihat langkah Pemkot menyegel bangunan tersebut.

“Bagus sih, yang dilakukan sesuai ekspektasi anak-anak juga, sedikit lega,” ujar Satrio di lokasi penyegelan pada Selasa (22/4).

Namun, di balik rasa lega itu, Satrio masih menyimpan harapan besar: ijazahnya yang masih tertahan agar segera dikembalikan.

Baca juga : Jan Hwa Diana Ungkap Alasan Laporkan Wakil Wali Kota Surabaya ke Polisi, Sebut Tuduhan Bandar Narkoba

“Tinggal ijazahnya saja, belum [dikembalikan]. Lebih lega lagi kalau ijazahnya sudah keluar semua,” katanya.

Pelanggaran HAM, Tapi Masih Bisa Dimediasi?

Kasus ini langsung menyedot perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Kepala Kanwil, Toar RE Mangaribi, secara tegas menyebut tindakan perusahaan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. “Ya pelanggaran [HAM] lah,” tegas Toar.

Meski begitu, ia menegaskan pentingnya pembuktian otentik terkait penahanan ijazah. Kemenkumham Jatim kini mendorong penyelesaian kasus ini melalui mediasi.

“Kita akan pertemukan, kita memediasi dan memfasilitasi mereka,” jelas Toar.

Ia menambahkan bahwa semua pihak, baik perusahaan maupun para pekerja, harus diberi ruang untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Baca juga : Ini Alasan Diana Tak Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan, Meski Wamenaker Hingga Gubernur Turun Tangan

"Perusahaan itu penggerak ekonomi, pelapor (pekerja) juga butuh pekerjaan, butuh legalitas ijazahnya untuk pekerjaan lainnya. Nah, ini kita akan menghubungi dinas pendidikan untuk persalinan ijazah atau seperti apa," pungkasnya.

Wali Kota Turun Tangan, Gudang Disegel karena Tak Berizin

Penyegelan ini bukan semata karena dugaan penahanan ijazah. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa CV Sentoso Seal melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan serta Perwali Nomor 116 Tahun 2023. “Ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya (TDG). Sehingga hari ini kami tutup,” kata Eri di lokasi penyegelan, Selasa (22/4).

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP dengan memasang garis Satpol PP Line, menggembok gerbang utama, serta menempelkan stiker peringatan di pintu gudang. Aksi ini dilakukan setelah sebelumnya perusahaan diduga menahan ijazah lebih dari 30 karyawan, termasuk Satrio dan rekannya.

Baca juga :Jan Hwa Diana Ngotot Tak Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker: Kami Tidak Dihargai!

Satrio dan puluhan eks karyawan lainnya kini menantikan tindak lanjut berupa pengembalian ijazah mereka. Mereka juga berharap tidak ada lagi perusahaan di Surabaya yang melakukan praktik serupa.

“Semoga semua perusahaan di Surabaya ini enggak ada yang menahan ijazah lagi, semoga dihukum setidaknya setimpal,” ucap Satrio.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post