×
image

Pasar Mangga Dua Masuk Daftar Hitam AS 2025, Disebut Sarang Barang Palsu dan Bajakan

  • image
  • By Shandi March

  • 21 Apr 2025

Pasar Mangga Dua Masuk Daftar Hitam AS 2025. (Foto:IG@hypekabar)

Pasar Mangga Dua Masuk Daftar Hitam AS 2025. (Foto:IG@hypekabar)


LBJ – Pasar Mangga Dua di Jakarta kembali masuk dalam sorotan internasional. Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang (USTR) resmi memasukkan pasar ritel legendaris itu dalam daftar hitam tempat peredaran barang palsu dan bajakan.

Laporan bertajuk 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis April ini menyebut bahwa Indonesia, khususnya pasar fisik seperti Mangga Dua, masih jadi lokasi strategis bagi pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).

“Pasar Mangga Dua di Jakarta masih tercantum dalam Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy (Laporan Daftar Pasar Terkenal yang Menjual Barang Palsu dan Bajakan) 2024, bersama dengan beberapa pasar online dari Indonesia,” tulis laporan resmi USTR, dikutip Senin (22/4).

Baca juga : Mahfud MD Bongkar Keganjilan Hukum di Kasus Ijazah Jokowi

Dalam laporan itu, USTR menilai bahwa peredaran barang bajakan di Indonesia belum tertangani maksimal. Penegakan hukum dinilai lemah, meskipun Indonesia telah melakukan sejumlah langkah seperti membentuk satuan tugas anti-pelanggaran HKI.

Amerika meminta agar Indonesia tidak hanya berhenti pada kebijakan, tapi juga memperkuat kolaborasi antar-instansi penegak hukum dan kementerian teknis.

Laporan USTR juga menyentil lemahnya perlindungan terhadap data uji produk farmasi dan bahan kimia pertanian di Indonesia. AS menganggap data tersebut rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang demi mendapatkan izin edar.

Walau begitu, USTR tetap mengapresiasi beberapa perubahan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia. Revisi UU Paten 2016 lewat Omnibus Law Cipta Kerja pada Maret 2023 menjadi salah satu kemajuan yang diakui.

Baca juga : Ngamuk karena Ditilang, Pemuda OKU Selatan Tendang Kaca Pos Lantas Palembang Sampai Pecah

Namun, perubahan regulasi itu dinilai masih parsial. AS menilai perlu ada kejelasan soal aturan paten terkait program komputer, pengetahuan tradisional, hingga sumber daya genetik.

Untuk menyelesaikan permasalahan kekayaan intelektual secara menyeluruh, AS tetap membuka jalur kerja sama bilateral dengan Indonesia. Forum Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) akan jadi ruang diskusi lanjutan antara kedua negara.

“Amerika Serikat akan terus bekerja sama dengan Indonesia agar perlindungan kekayaan intelektual bisa berjalan lebih baik dan adil bagi semua pihak,” tulis USTR dalam laporan resminya.

Langkah lanjutan ini diharapkan menjadi titik balik agar Indonesia bisa keluar dari daftar hitam pasar bajakan internasional di tahun-tahun mendatang.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post