Kepala BGN: Dapur Mitra MBG di Jaksel Berhenti Operasi Akibat Masalah Internal
By Cecep Mahmud
16 Apr 2025

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan tanggapan terkait dugaan penggelapan dana program makan bergizi gratis. (foto X)
LBJ - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan tanggapan terkait dugaan penggelapan dana program makan bergizi gratis (MBG) senilai Rp 1 miliar di Jakarta Selatan. Dadan menyebut persoalan ini sebagai masalah internal antara mitra pelaksana dan yayasan. Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (16/4/2025).
Kasus dugaan penggelapan ini mencuat setelah mitra MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, Ira Mesra, melaporkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis (10/4/2025).
Dadan memastikan bahwa masalah ini tidak akan mengganggu pelayanan distribusi MBG secara keseluruhan. Namun, ia mengakui bahwa pendistribusian MBG belum kembali berjalan setelah libur Lebaran.
Pihaknya berjanji akan segera mengatur kembali pendistribusian program tersebut.
“Kebetulan setelah libur Lebaran belum jalan kembali dan sedang kita atur agar bisa di-handle,” ujar Dadan.
“Sedang kita atur agar tidak mengganggu pelayanan,” tegasnya.
Baca juga: Total Delapan Tersangka Terjerat Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Kuasa hukum Ira Mesra, Danna Harly, sebelumnya menyatakan pada Selasa (15/4/2025) bahwa Yayasan MBN diduga tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk operasional dapur.
Ira Mesra, menurut Harly, telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan namun belum menerima pembayaran.
Yayasan MBN tercatat telah menerima transfer dana sebesar Rp 386,5 juta dari BGN. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada mitra seperti Ira Mesra yang bertugas memasak dan mendistribusikan makanan.
Namun, dana tersebut diduga tidak sampai kepada pihak yang seharusnya. Akibatnya, seluruh biaya operasional dapur ditanggung sendiri oleh Ira Mesra. Biaya tersebut meliputi pembelian bahan makanan, sewa tempat, listrik, peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga upah juru masak.
Ketika Ira Mesra menagih haknya, pihak yayasan justru menuding adanya kekurangan pembayaran dari Ira sebesar Rp 45,3 juta. Alasan yang diajukan yayasan adalah adanya invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan.
"Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45,3 juta, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan," ungkap Harly.
Baca juga: Pemprov Jakarta Janji Rekrutmen 1.652 PPSU, Cegah KKN dan Pungli Pakai Sistem Digital
Namun, Harly membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya operasional dapur ditanggung dan dibayar oleh mitra.
Total kerugian yang dialami Ira Mesra dalam dua tahap pelaksanaan program MBG ini diperkirakan mencapai Rp 975,3 juta.
"Sejauh ini total kerugian dari Ibu Ira itu adalah Rp 975,3 juta, baru dua tahap. Makanya, kita sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini," kata Harly.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini