×
image

Jokowi Digugat Lagi, Kali Ini soal Keabsahan Ijazah SMA

  • image
  • By Shandi March

  • 15 Apr 2025

Jokowi Digugat Lagi, Kali Ini soal Keabsahan Ijazah SMA. (Foto:X@youtube Sekretariat Kabinet RI)

Jokowi Digugat Lagi, Kali Ini soal Keabsahan Ijazah SMA. (Foto:X@youtube Sekretariat Kabinet RI)


LBJ — Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo belum mereda. Kini, giliran ijazah tingkat SMA yang digugat secara resmi ke Pengadilan Negeri Solo oleh pengacara senior asal kota yang sama, Muhammad Taufiq. Gugatan ini menjadi lanjutan dari sederet tudingan sebelumnya, meskipun beberapa sudah dimentahkan pengadilan.

Taufiq menggugat empat pihak sekaligus: Jokowi sebagai tergugat I, KPU Kota Solo sebagai tergugat II, SMAN 6 Solo sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat IV.

"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6 pada saat itu, tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," ujar Taufiq kepada wartawan, Senin (14/4).

Menurut Taufiq, sekolah Jokowi semasa SMA bukanlah SMAN 6 Solo seperti yang tercantum di dokumen, melainkan SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan), yang kemudian berubah nama menjadi sekolah negeri setelah 1986. Ia mempertanyakan validitas ijazah SMA Jokowi yang tercantum sebagai lulusan SMAN 6 Solo, padahal sekolah itu berdiri setelah Jokowi lulus.

Baca juga : Kuasa Hukum Tolak Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi Tanpa Perintah Pengadilan

Gugatan ini juga menyeret Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU Solo. UGM dinilai turut memvalidasi data yang dianggap tidak sesuai, sementara KPU dianggap lalai dalam memverifikasi secara mendalam dokumen pencalonan Jokowi sejak awal.

"UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua," sindir Taufiq.

Presiden Jokowi menyatakan kesal atas isu yang terus berulang dan menyebut tuduhan itu sebagai fitnah serius. Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum jika tudingan terus dilontarkan.

“Yang paling penting siapa yang mendalilkan itu yang harus membuktikan, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Ini masih dalam kajian oleh pengacara,” tegas Jokowi dalam pernyataannya di Solo, Jumat (11/4).

Baca juga : UGM Tegaskan Keaslian Ijazah dan Skripsi Jokowi, Bantah Tuduhan Palsu

PN Solo telah menerima dan memverifikasi gugatan tersebut pada 14 April 2025 dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Majelis hakim yang ditunjuk adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih.

"Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025. Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt," kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.

Ini menambah daftar gugatan terhadap Jokowi di Solo. Sebelumnya, Aufaa Luqmana, putra dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menggugat Presiden soal janji memproduksi mobil Esemka secara massal.

"Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika tergugat I (Jokowi) terpilih dan menjabat sebagai Presiden dengan menjadikan pengembangan Mobil Esemka sebagai program prioritas," ujar kuasa Hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, Selasa (8/4).***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post